בס״ד
Melakah Mengumpulkan/Mengikat (Me'amer) - Sabat Melakah
Melachah klasik yang disebut "mengumpulkan" merujuk pada tindakan seseorang yang menghimpun batang-batang biji-bijian ke satu tempat, lalu mengikatnya menjadi berkas-berkas. Seseorang yang melakukan hal ini pada hari Sabat dianggap melanggar melachah yang ditetapkan dalam Taurat. Sebagian pendapat menyatakan bahwa pelanggaran tersebut baru terjadi jika batang-batang yang dikumpulkan itu juga diikat menjadi berkas. Demikian pula, tindakan mengumpulkan buah-buahan, sayuran, kayu, atau rumput yang tersebar ke satu tempat dalam konteks melachah yang berkaitan dengan pembangunan juga termasuk dalam kategori ini. Hal yang sama berlaku bagi siapa pun yang mengumpulkan benda-benda lain yang tumbuh dari tanah.
Jumlah yang diperlukan untuk dikenakan kewajiban melachah pengumpulan yang ditetapkan oleh Taurat bervariasi sesuai dengan tujuan penggunaan barang yang dikumpulkan. Jika barang tersebut dimaksudkan untuk konsumsi manusia, seseorang wajib mengumpulkan volume yang setara dengan buah ara kering (sepertiga volume sebutir telur, sekitar 18 gram). Jika dimaksudkan untuk konsumsi hewan, seseorang wajib mengumpulkan jumlah yang dapat memenuhi mulut seorang anak. Jika seseorang mengenai pengumpulan kayu untuk bahan penyulut api, seseorang dianggap bertanggung jawab jika ia mengumpulkan kayu dalam jumlah yang cukup untuk memasak sesuatu seukuran buah ara kering atau telur ayam. Seseorang yang mengumpulkan kayu kurang dari jumlah tersebut tidak dianggap melanggar melachah yang ditetapkan dalam Taurat, namun ia melanggar larangan yang ditetapkan oleh para rabi.
Larangan rabinik untuk mengumpulkan
Larangan mengumpulkan sesuatu sebagaimana ditetapkan dalam Taurat hanya berlaku untuk benda-benda yang tumbuh dari tanah (Gidulei Karka). Akan tetapi, para Rabi bijak memperluas cakupan larangan ini hingga mencakup pula benda-benda yang tidak tumbuh dari tanah. Oleh karena itu, dilarang mengumpulkan garam dari tambang garam atau endapan laut, karena tindakan ini serupa dengan melachah mengumpulkan yang ditetapkan dalam Taurat.
Toldot Melakah :
1. Mengumpukan dalam ruangan
Larangan mengumpulkan hanya berlaku di tempat tumbuhnya benda-benda yang dikumpulkan tersebut. Mengumpulkan tanaman yang tersebar di tempat lain diperbolehkan, bahkan sejak awal lechathilah. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk mengumpulkan tangkai biji-bijian yang tersebar yang telah dibawa ke dalam ruangan. Demikian pula, diperbolehkan untuk mengumpulkan bunga-bunga yang dibawa masuk ke dalam rumah secara terpisah. Bahkan diperbolehkan untuk merangkainya menjadi sebuah buket, karena tindakan ini tidak melanggar larangan mengumpulkan maupun larangan metaken mana (menciptakan suatu wadah atau membuat suatu benda menjadi dapat digunakan pada hari Sabat).
2. Mengumpulkan Telur
3. Memadatkan buah ara
Diperbolehkan menumbuk kurma, kacang-kacangan, dan sejenisnya pada hari Sabat bagi orang tua atau anak-anak, asalkan dilakukan dengan cara yang tidak lazim. Beberapa contoh shinui (cara menumbuk yang tidak lazim) tersebut termasuk menggunakan gagang pisau daripada mata pisaunya atau ujung sempit alat penumbuk daripada ujung lebarnya, menyimpang dari cara melakukan tugas tersebut pada hari kerja. Meskipun makanan yang ditumbuk membentuk suatu adonan, ini tidak melanggar larangan berkumpul jika dilakukan untuk konsumsi segera. Ini mirip dengan prinsip bahwa memilih makanan layak makan dengan tidak layak makan diperbolehkan jika dilakukan untuk konsumsi segera. Demikian pula, mencampurkan potongan bawang dengan telur diperbolehkan, meskipun campuran tersebut mengubah butiran-butiran terpisah menjadi satu kesatuan adonan makanan. Hal ini tidak melanggar larangan untuk mengumpulkan (bahan-bahan), selama dilakukan untuk tujuan segera dikonsumsi.
5. Mengumpulkan buah-buahan yang bertebaran
Jika buah-buahan tersebar di halaman rumah, seseorang diperbolehkan untuk memungutnya satu per satu dan langsung memakannya. Namun, seseorang tidak diperbolehkan mengumpulkan buah-buahan tersebut satu per satu lalu menaruhnya ke dalam keranjang atau wadah lainnya. Sebaliknya, jika semua buah jatuh di satu titik yang sama, seseorang boleh mengumpulkannya dan menaruhnya ke dalam wadah, kecuali jika buah-buahan tersebut jatuh di atas tanah dan kerikil. Dalam kondisi seperti itu, seseorang hanya boleh memungutnya satu per satu dan memakannya langsung, tetapi tidak diperbolehkan mengumpulkannya untuk dimasukkan ke dalam wadah. Jika buah-buahan tersebar di dalam ruangan, seseorang boleh mengumpulkannya dan menaruhnya ke dalam keranjang atau wadah lain. Rambam menulis (Hukum Sabat 21:11): "Seseorang yang menekan buah-buahan hingga menjadi satu gumpalan dianggap melanggar larangan melachah terkait pengumpulan. Oleh karena itu, jika buah-buahan tersebar di halaman, seseorang boleh mengumpulkannya sedikit demi sedikit untuk langsung dikonsumsi. Akan tetapi, ia tidak boleh mengumpulkannya ke dalam keranjang atau wadah sebagaimana yang biasa ia lakukan pada hari kerja. Jika ia melakukannya dengan cara yang sama seperti pada hari kerja, ada kemungkinan ia akan menekan buah-buahan tersebut dengan kuat menggunakan tangannya ke dalam wadah, sehingga ia dianggap melanggar larangan pengumpulan.
6. Merangkai manik-manik, mengumpulkan manik-manik yang berserakan
Seseorang yang mengumpulkan mutiara alami yang dianggap sebagai hasil alam (karena tumbuh di dalam moluska di dasar laut) lalu merangkainya pada seutas benang, dianggap melanggar melachah dalam kategori mengumpulkan. Akan tetapi, jika mutiara-mutiara tersebut sebelumnya sudah dirangkai namun kemudian tercerai-berai, maka mengumpulkannya kembali tidak melanggar melachah mengumpulkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa melachah mengumpulkan tidak berlaku bagi benda-benda yang sebelumnya pernah dikumpulkan. Melachah mengumpulkan juga tidak berlaku untuk mutiara tiruan (misalnya yang terbuat dari kaca, tulang, atau bahan sejenisnya). Meskipun demikian, seseorang tetap tidak diperbolehkan merangkai mutiara pada hari Sabat, baik itu mutiara alami maupun tiruan. Tindakan tersebut melanggar larangan netaken manana, karena seseorang mengubah mutiara atau manik-manik tersebut menjadi sebuah perhiasan. Selain itu, membuat simpul pada ujung benang juga melanggar larangan mengikat simpul.
Diperbolehkan untuk mengumpulkan butiran mutiara yang berserakan dari kalung yang putus dan menaruhnya ke dalam wadah. Tindakan ini tidak melanggar larangan mengumpulkan barang. Butiran mutiara yang berserakan tersebut tidak termasuk muktzeh, karena tetap memiliki status sebagai keli (benda/perkakas). Bahkan jika mutiara-mutiara tersebut berserakan di luar ruangan (misalnya di halaman), diperbolehkan untuk mengumpulkannya dan menaruhnya ke dalam wadah apabila terdapat kekhawatiran akan kerugian finansial (seperti pencurian, kehilangan, dan sebagainya).
7. Mengumpulkan permen yang berserakan
Di beberapa tempat, sudah menjadi kebiasaan untuk melemparkan permen ke arah pengantin pria atau seorang ayah baru saat mereka dipanggil untuk membaca Taurat pada hari Sabat; anak-anak di sinagoga kemudian akan memungut permen-permen tersebut dari lantai. Tidak ada masalah sama sekali dalam tindakan mereka mengumpulkan permen-permen itu, bahkan jika mereka memasukkannya ke dalam kantong atau wadah lainnya.Sumber : Kitzur Shulchan Aruch Hazon Obadiah, hal.238-243
Catatan : Halakah diatas adalah halakah Separadi ada kemungkinan berbeda dengan halakah Ashkenasi atau Chabad Lubavitz tetapi sebagian besar adalah sama.
Rivka Nessia















Tidak ada komentar:
Posting Komentar