בס״ד
Halacha kebersihan tempat yang digunakan untuk tujuan suci
2. Dilarang bahkan untuk berfikir segala sesuatu yang kudus di tempat dimana didapati tinja atau air kencing, atau segala sesuatu yang menghasilkan bau busuk, (*seperti contoh : sampah), kecuali kalau ditutupi, seperti dikatakan (Ulangan 23:14) "dan harus kembali dan menutupi apa yang berasal dari Anda." Dia bisa menuangkan satu liter air ke cairan dari air kencing, dan tidaklah penting apakah air kencing di dalam bejana awalnya dan air bersih dituang atasnya, atau air bersih di bejana pertama. Bagaimanapun, jika air kencing berada pada jambangan khusus untuk buang air kecil, penuangan air keatasnya adalah tidak berguna, untuk dua kali buang air kecil, dua liter air dibutuhkan, dan seterusnya. Bahkan jika air kencing menjandi terserap di tanah atau di baju, selama masih ada sisa kelembaban, air bersih harus dituangkan atasnya.
3. Jika tinja didapati dibagian tubuh, meskipun tertutupi oleh bajunya, dia tidak diijinkan untuk mengucapkan segala sesuatu yang kudus; seperti tertulis (Mazmur 35:10) "Semua tulangku akan berkata: 'Hashem, yang seperti Engkau;" maka dari itu seluruh tubuhnya harus bersih. Beberapa poskim sedikit toleran terhadap hal ini, tetapi adalah sepatutnya untuk mengikuti opini yang lebih ketat. Jika ada partikel kecil dari tinja di area dubur, meskipun tertutup, seluruh opini setuju jika penutup tidak berguna, karena tinja didapati di tempat asal lebih menjijikan.
4. Kapanpun didapati keraguan tentang keberadaan hal yang najis, kita harus tidak mengucapkan kata kudus, sebelum meneliti tempat disekeliling. Adalah dilarang untuk berdoa di dalam rumah yang mana didalamnya ada kotoran berbau busuk di loteng.
5. Kita harus menjauhi, ketika sedang berdoa, dari tinja dan air kencing dari bayi yang telah mampu untuk makan seukuran buah zaitun, dari roti, bahkan ketika telah dimasak, dalam ruang waktu ketika orang dewasa bisa makan sepotong roti. Adalah lebih baik, bagaimanapun, untuk menjauhi tinja dari bayi yang berumur delapan hari. (*seperti contoh zaman sekarang : jauhi popok bayi ketika sedang berdoa)
6. Ketika berdoa, kita harus tetap menjaga jarak dari tinja manusia, bahkan ketika tidak berbau, dan dari tinja kucing, burung, ayam, semua binatang peliharaan dirumah. Ketika binatang ini tinjanya tidak berbau, tidak diharuskan untuk mengangkatnya, jika berbau maka harus disingkirkan. kita harus menjauhi semua yang berbau busuk, yang sedang membusuk, seperti bangkai, dan sejenisnya. Kita harus menjauhi kandang ayam, got berbau busuk, air rendaman jerami, yang biasanya berbau busuk. Kita harus menjaga jarak dari segala sesuatu yang disebut diatas sama seperti tinja.
7. Ketika tinja menjadi kering yang mana menjadi hancur ketika bergulir, itu dianggap seperti tanah, tidak lagi menghasilkan bau busuk. Tetapi tinja beku, yang mana akan kembali ke bentuk awal ketika cuaca lebih hangat, masih menghasilkan nama asli. Tinja yang tertutup salju, dianggap sebagai tertutup yang absah.
8. Seberapa jauh kita menjauhi Tinja? (agar diperbolehkan untuk mengucapkan kata kudus?) Jika tinja berada di halaman belakang, dia harus menyingkirkan sejauh jarak 1,83 meter dari jarak asal diamana bau berasal dan bau lenyap; bahkan jika dia tidak mencium bau itu lagi, dia harus menjaga jarak yang sama. Bagaimanapun, jika tidak memiliki bau yang busuk, tetap harus menjauhkan sejarak 1.83 meter dari tempat asal ditemukan. Jika hal najis didapati didepannya, dia harus menyingkirkan sampai tidak terlihat lagi. Bahkan di malam hari, dia harus menyingkirkan seperti pada siang hari. Meskipun kotoran ada disampingnya, dia harus menjaga jarak sama seperti ketika kotoran ada didepannya, dia harus berputar sehingga kotoran itu dibelakang.
9. Jika tinja didapati dirumah dimana komunitas dari orang berdoa, Chasan (pemimpin doa) harus berhenti berdoa sampai tinja ditutupi atau disingkirkan. ini benar bahkan hal najis terdampar dibelakangnya, dan lebih dari 1,83 meter dari tempat dimana bau busuk hilang, karena tidak mungkin setidaknya ada satu pendoa di komunitas berjarak 1,83 meter dari tempat dimana bau busuk hilang, dan pendoa ini tidak diijinkan untuk mendengarkan dan berkosentrasi dari Chasan melafalkan.
10. Jika seseorang mendapati tinja setelah dia telah selesai berdoa, maka, jika ada tanah yang dicurigai tempat itu mengandung tinja, sebelumnya dia gagal membaui untuk menyelidiki kemungkinannya, doanya sejauh Shemoneh esreh (doa yang sunyi senyap, *maksudnya adalah : tidak diucapkan dengan lantang tetapi berbisik dengan suara sangat kecil hampir tidak terdengar) sebagai ganti dari korban, seperti ayat (Amsal 21:27) "Pengorbanan orang jahat adalah kekejian," dapat diterapkan pada doa orang ini, dan dia harus mengulangi Shemoneh esreh. Dia juga harus mengulangi doa Shema jika ini kasusnya, sejak membacanya adalah Perintah Ilahi. Bagaimanapun, dia harus menghilangkan doa sebelum dan sesudah Shema; tidak juga harus mengulang doa atau Birkat Hamazon (doa berkat setelah makan), dibaca ditempat seperti itu. Jika, meskipun begitu, tidak ada tempat yang dicurigai mengandung tinja, dia harus menuntaskan kewajibannya, bahkan sejauh Shemoneh Esreh, untuk alasan bahwa dia tidak dianggap lalai. Jika air kencing ditemukan, bahkan ditempat dimana keberadaannya dicurigai, kewajibannya dituntaskan bahkan perihal Shemoneh Esreh, menjadi pasca fakta.
11. Jika seseorang buang angin (*mohon maaf, maksudnya kentut), dia dilarang untuk mengucapkan segala sesuatu yang kudus, sampai bau busuknya hilang; sama dalam kasus dimana baunya menggangu teman di sebelahnya. Tapi jika dia sedang belajar Taurat, dia harus tidak menyela pembelajarannya, karena bau busuk yang dikeluarkan teman disebelahnya.
12. Kita harus menjauhi kakus (ketika berdoa), bahkan ketika tertutup dengan penyekat (*pintu, dll) dan tidak mengandung hal najis. Bangku dimana dia biasa buang air besar, dianggap kakus, meskipun jambangan telah disingkirkan dan lubang ditutup dengan papan. Bangku, yang mana, harus setidaknya disingkirkan dari rumah, atau ditutup sepenuhnya. Bagaimanapun, jika kursi dibuat permanen untuk duduk diatasnya, dan ditutupi dengan bantalan untuk tujuan ini, tetapi kadang-kadang bantalan dipindahkan dan kursi dipakai untuk buang air besar, setelah yang mana bantalan dikembalikan ketempatnya, kursi seperti itu tidak dianggap kakus.
13. Jambangan malam hari yang digunakan untuk tinja dan air kencing, terbuat dari keramik atau kayu, bahkan jika bersih dan tidak ada bau busuk, dianggap sebagai kakus. Bahkan jika air dituangkan kedalamnya atau dibalik, ditaruh dibawah ranjang, itu tidak ada gunanya; harus sebaiknya disingkirkan dari rumah atau ditutup sepenuhnya.
14. Adalah dilarang untuk berbicara atau berfikir segala yang kudus didalam kamar mandi. Adalah dilarang untuk mengucapkan segala nama yang mana Yang Kudus, diberkatilag Dia, yang kita ketahui, apakah itu di rumah pemandian, gang kotor, bahkan ketika mengucapkan bahasa sekuler seperti Tuhan dalam bahasa Indonesia, God dalam bahasa Inggris, Gott dalam bahasa Jerman, Gusti dalam bahasa Jawa, dll. Dilarang untuk mengucapkan Shalom kepada teman di tempat pemandian, karena Shalom adalah salah satu nama dari Hashem, Yang Kudus, diberkatilah Dia, seperti tertulis (Hakim-hakim 6:24): "dan menyebutnya 'Hashem-shalom." Beberapa Poskim memiliki opini jika nama orang tersebut adalah Shalom, dia harus tidak menyapa dengan namanya di tempat yang disebut diatas. Poskim lain mengijinkannya, karena hanya memanggil orang tersebut dengan namanya. Kebiasaan umum lebih toleran dalam hal ini, tetapi orang yang takut akan Hashem harus memilih opini yang lebih ketat.
15. Adalah dilarang untuk berdikusi tentang Taurat atau mengucapkan segala sesuatu Kudus, dalam pandangan organ genital, baik itu miliknya sendiri atau orang lain, bahkan jika itu adalah bayi atau diatas bayi perempuan atau laki-laki. Hanya diijinkan jika itu adalah Brit Milah (Sunat). Hanya jika matanya tertutup, tidak untuk melihat tidak cukup, sejak itu didepannya; tapi dia harus memalingkan wajah dan tubuh darinya.
16. Tubuh wanita yang terbuka yang biasanya tertutup; jika itu selebar tangan (10 cm) adalah sama dengan genital organ; dan rambut dari wanita yang telah menikah harus ditutup, diperlakukan sama dengan tubuh. Tidak masalah apakah istrinya sendiri atau wanita lainnya. Bagaimanapun, ketika terbuka dihadapan sesama wanita, tidak dianggap telanjang. Wanita yang bernyanyi sejenis telanjang (sebagai hal pembacaan Shema,dll). Bagaimanapun, ketika pria mendengar wanita bernyanyi, dan dia tidak mampu menghentikan wanita tersebut, dia tidak seharusnya, oleh karena itu, menahan diri dari pembacaan Shema, Shemoneh Esreh, atau belajar Taurat, tapi dia harus berkosentrasi atas subyek kudus yang mana dia disibukan dan tidak menghiraukan pada nyanyian wanita tersebut.
17. Jika dalam hati orang tersebut (*maksudnya membayangkan) memandang organ genital (jika tidak ada baju yang memisahkan antara atas dan bawah), dia tidak diijinkan untuk mengatakan segala sesuatu yang kudus, meskipun ketelanjangannya ditutup. Dia harus setidaknya memakai celana panjang kencang ketubuhnya, memakai sabuk ikat pinggang, atau taruh tali seperti sabuk diantara lengannya untuk membuat pemisahan antara hati dan organnya. Bagi wanita tidak diperlukan melakukan ini.
Sumber : Buku Kitzur Shulchan Aruch