• Purim

    Purim adalah Hari Raya yang penuh Kebahagiaan dan Sukacita

  • Pesach atau Paskah

    Paskah 2022 akan dirayakan dari 15 April - 23 April

  • Pesach atau Paskah

    Pesach berarti Melewati ketika Tuhan melewati rumah Yahudi di Mesir ketika membunuh anak Sulung di Mesir

  • Pesach atau Paskah

    Pesach dibagi menjadi dua Hari Raya itu sendiri di awal dan akhir dan hari perantara yang disebut Chol Hamoed

  • Pesach atau Paskah

    Pesach juga berarti tidak ada Chametz di rumah kita

Melakah Menanam/Menabur (Zoreah)

 ×‘ס״ד

Melakah Menanam/Menabur (Zoreah)


Av Melakah : Menanam benih di tanah atau melakukan aktivitas apa pun yang menyebabkan tanaman tumbuh atau memperkuat pertumbuhan tanaman.

1. Menanam tanaman di dalam Pot


Seseorang yang menanam benih di dalam pot bunga dengan dasar yang berlubang melanggar larangan yang ditetapkan dalam Taurat. Jika pot bunga tersebut tidak berlubang, sebagian orang berpendapat bahwa siapa pun yang menanam benih di dalamnya melanggar larangan yang ditetapkan oleh Taurat. Pihak lain berpendapat bahwa ini hanyalah larangan menurut ketetapan para Rabi. Apakah Halakha (hukum Yahudi) sejalan dengan pendapat yang terakhir ini? Atap yang telah ditimbuni tanah memiliki status yang sama dengan tanah itu sendiri. Seseorang yang menanam benih di sana melanggar larangan yang ditetapkan oleh Taurat.

2. Seseorang yang menanam benih di hari Sabat kemudian membatalkannya

Ada pendapat yang menyatakan bahwa seseorang yang menanam benih di tanah pada hari Sabat namun kemudian kembali dan mengambilnya lagi pada hari yang sama sebelum benih itu sempat berakar tidak dianggap melanggar larangan melakah menanam. Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa ia tetap dianggap melanggar larangan tersebut meskipun ia membatalkan tindakannya di kemudian hari. Alasannya adalah bahwa pelanggaran terhadap larangan menanam terjadi pada saat seseorang meletakkan benih di tempat yang berpotensi memungkinkan benih itu berakar, terlepas dari apakah benih tersebut pada akhirnya benar-benar berakar atau tidak. Oleh karena itu, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran meskipun pelakunya kemudian kembali dan mengambil benih itu.

Toldot :

1. Memangkas pohon atau tanaman

Seseorang yang memangkas pohon dengan cara yang dilakukan para petani yaitu memangkas untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut dianggap melakukan tindakan melakah menanam. Hal ini berlaku meskipun orang tersebut tidak memiliki niat demikian saat melakukannya, karena pemangkasan tersebut pasti akan memacu pertumbuhan pohon menjadi jauh lebih pesat.


2. Menyiram tanaman secara sengaja atau tidak disengaja


Orang yang menyirami benih, tanaman, atau pohon adalah orang yang bertanggung jawab atas toldah penanaman. Hal ini karena menyiram tanaman dapat memacu pertumbuhannya, sama halnya dengan kegiatan menanam. Oleh karena itu, mereka yang bersantap di taman atau perkebunan pada hari Sabat harus berhati-hati agar tidak menumpahkan air atau membasuh tangan di atas tanaman atau tumbuhan yang membutuhkan air. Hal yang sama berlaku untuk cairan lainnya. Meskipun seseorang tidak berniat menyiram tanaman tersebut, tindakan itu secara tak terelakkan akan mengakibatkan penyiraman (dikenal sebagai pesik reisha), sehingga perbuatan tersebut dilarang.

Menyirami tanaman dalam pot pada hari Sabat adalah tindakan yang dilarang, baik bagian dasar pot tersebut berlubang maupun tidak.


3. Mengatur alat penyiram sebelum Sabat

Diperbolehkan untuk mengatur sistem penyiraman pada hari Jumat guna mengairi kebun atau lahan tanaman melalui pipa atau alat penyiram (sprinkler) pada hari Sabat. [Lihat juga bagian di atas.] Demikian pula, diperbolehkan untuk mengatur alat penyiram agar beroperasi pada hari Sabat dengan menghubungkan sistem tersebut ke pengatur waktu (timer) sebelum hari Sabat dimulai, sehingga alat itu akan menyala selama hari Sabat berlangsung dengan sendirinya. Tidak ada kekhawatiran mengenai *Mar'it Ha'ayin* (anggapan orang yang melihat) bahwa alat penyiram tanaman dinyalakan pada hari Sabat.


4. Menyiram Tanaman karena Ketidaktahuan


Seseorang yang menumpahkan air di halaman rumahnya pada hari Sabat, dan kemudian baru mengetahui bahwa ternyata ada benih di tempat tersebut (misalnya, biji gandum yang kebetulan berada di sana), tidak melakukan kesalahan apa pun. Hal ini dikarenakan ia tidak mengetahui keberadaan benih tersebut dan hanya bermaksud membuang air, bukan untuk menyirami benih-benih itu.


5. Penyiraman Tanaman secara Tidak Langsung

Diperbolehkan untuk mencuci tangan atau mencuci peralatan makan di bak cuci yang airnya mengalir melalui pipa ke area yang ditanami tumbuhan. Seseorang tidak perlu khawatir bahwa penggunaan bak cuci tersebut menyebabkan tanaman tersiram pada hari Sabat, karena hal itu bukanlah tujuan dari tindakannya dan terjadi secara tidak langsung. (Seseorang tidak menuangkan air secara langsung ke atas tanah, melainkan air tersebut mencapai tanah setelah mengalir melalui sistem perpipaan. Hal ini dianggap sebagai dampak sekunder dari suatu tindakan, yang dalam hukum disebut sebagai gerama.) [Terlebih lagi, dapat diasumsikan bahwa tanah tempat tanaman tumbuh masih cukup lembap akibat penyiraman yang dilakukan sebelum hari Sabat. Sebagian pihak berpendapat bahwa dalam kasus semacam itu, penyiraman pada hari Sabat tidaklah menjadi masalah, karena hal tersebut sama sekali tidak berkontribusi terhadap pertumbuhan tanaman. Sekalipun hal ini tidak pasti, artinya tanaman yang mendapat manfaat dari penyiraman tidak langsung dan tidak disengaja yang terjadi akibat penggunaan wastafel bukanlah pesik reisha yang tak terhindarkan. Selain itu, paling buruk pun hal itu dapat dianggap sebagai efek pesik reisha yang tidak diinginkan dari tindakan seseorang yang melanggar larangan rabbinik. Sebagian besar Poskim berpendapat bahwa tindakan yang menghasilkan efek seperti itu diperbolehkan.]


6. Mematikan penyemprot air pada hari Sabat


Demikian pula, seseorang yang telah mengaktifkan sistem penyiram (sprinkler) sebelum hari Sabat untuk mengairi ladangnya pada hari Sabat, diperbolehkan untuk memutus aliran air ke masing-masing alat penyiram pada hari Sabat setelah ladang tersebut mendapatkan air yang cukup. Seseorang tidak perlu bersikap terlalu ketat dengan memutus aliran air utama untuk tujuan ini; ia cukup mematikan alat-alat penyiram tersebut satu per satu. Fakta bahwa tekanan air pada alat penyiram yang masih menyala akan meningkat setiap kali satu alat penyiram dimatikan adalah hal yang tidak menjadi masalah, meskipun ini berarti tanaman yang masih diairi akan menerima lebih banyak air sebagai akibat dari tindakan tersebut.


7. Urine dan tanaman

Diperbolehkan membuang air kencing atau buang air kecil di atas rumput atau tanaman pada hari Sabat. Demikian pula, diperbolehkan menuangkan anggur di atas rumput atau tanaman. Ini karena tingkat keasaman cairan ini sedemikian rupa sehingga dapat hampir membakar tanaman dan justru menghambat pertumbuhannya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kondisi alam telah berubah seiring berjalannya waktu. Menurut pandangan ini, urine justru dapat digunakan untuk menyirami tanaman, bahkan berfungsi sebagai pupuk. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk buang air kecil pada tanaman atau lahan yang ditanami. Meskipun halakhah mengikuti pendapat pertama, tetaplah bijaksana untuk berhati-hati agar tidak buang air kecil pada tanaman. Jika memang perlu, seseorang sebaiknya memilih area tanah yang gersang untuk buang air kecil. Hal ini diperbolehkan, bahkan jika urine tersebut nantinya meresap ke dalam tanah dan mencapai tanaman dari titik tersebut.

8. Menjatuhkan benih ke tanah basah

Seseorang harus berhati-hati agar tidak menjatuhkan benih di tanah basah pada hari Sabat. Karena benih pada akhirnya dapat berakar dan tumbuh di tanah basah, orang yang menjatuhkan benih di sana tanpa disadari melakukan melachah menanam. Seseorang yang memberi makan (yang mengandung biji-bijian dan benih) kepada ayamnya pada hari Sabat harus berhati-hati agar tidak menggunakan lebih dari jumlah yang dapat dikonsumsi ayam dalam satu atau dua hari. Namun, tidak ada larangan jika benih dijatuhkan di tanah tempat orang sering berjalan. Ini karena benih tidak dapat tumbuh di sana, karena akan terinjak-injak.

9. Merendam benih di dalam air

Seseorang yang merendam gandum, jelai, atau sejenisnya di dalam air agar benih tersebut mulai berkecambah sehingga dapat tumbuh lebih baik saat ditanam dianggap melakukan toldah  dari aktivitas menanam. Akan tetapi, seseorang diperbolehkan merendam oat di dalam air untuk waktu yang singkat dengan tujuan langsung memberikannya sebagai pakan bagi hewan ternaknya.

10. Tanaman hidroponik

Seseorang yang menempatkan benih ke dalam campuran air dan bahan kimia yang mendukung pertumbuhannya menjadi tanaman pangan (penanaman hidroponik) jelas melanggar suatu larangan yang ditetapkan oleh para rabi. Bahkan, ada kemungkinan bahwa tindakan ini juga melanggar larangan yang ditetapkan dalam Taurat.

11. Menyiram sayuran atau tumbuhan yang telah tercabut.

Diperbolehkan menyirami sayuran berdaun yang telah dicabut dari tanah agar tidak layu, selama sayuran tersebut layak dikonsumsi pada hari Sabat. Hal ini diperbolehkan meskipun seseorang tidak berniat untuk memakannya pada hari Sabat. Demikian pula, diperbolehkan merendam kismis di dalam air pada hari Sabat sama sekali tidak melanggar larangan menanam.

12. Bunga yang sedang mekar saat ditaruh di air

Ada pendapat yang menyatakan bahwa meletakkan bunga mawar atau bunga lainnya ke dalam air pada hari Sabat adalah tindakan yang dilarang, jika kelopak bunga tersebut masih tertutup dan kemungkinan besar akan mekar saat diletakkan di dalam air. Demikian pula, dilarang untuk mengembalikan bunga-bunga tersebut ke dalam vas berisi air pada hari Sabat jika sebelumnya telah dikeluarkan dari sana. Bahkan jika kelopaknya sudah sedikit terbuka dan hanya akan mekar lebih lebar akibat diletakkan di dalam air, seseorang yang bersikap hati-hati dengan tidak mengembalikannya ke dalam air pada hari Sabat patut mendapatkan berkat.

Akan tetapi, jika kelopak bunga sudah mekar sepenuhnya, diperbolehkan untuk menaruhnya di dalam air pada hari Sabat, karena tidak ada kekhawatiran bahwa bunga tersebut akan mekar lebih jauh lagi. Jika seseorang menaruh bunga yang kelopaknya masih tertutup ke dalam air pada hari Sabat, diperbolehkan untuk mengangkatnya dari air guna mencegah bunga tersebut mekar, sekaligus meniadakan dampak terlarang dari tindakan menaruhnya di sana. Diperbolehkan untuk memindahkan vas berisi bunga yang kelopaknya tertutup, asalkan bunga tersebut telah diletakkan di dalam air sebelum hari Sabat tiba. Tidak ada larangan untuk mengatur posisi bunga di dalam vas, selama hal itu tidak dilakukan dengan tujuan agar kelopak bunganya mekar. Semua ketentuan di atas sejalan dengan pandangan pihak yang menganggap bahwa menaruh bunga yang kelopaknya tertutup ke dalam air pada hari Sabat adalah tindakan yang bermasalah. Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh dilakukan sejak awal (lechathilah). Dalam praktiknya, adalah tindakan yang tepat untuk mengikuti pandangan yang lebih ketat; namun, mereka yang memilih pandangan lebih longgar yang mengizinkan tindakan ini tetap memiliki landasan hukum Yahudi yang dapat dipertanggungjawabkan.


13. Memasukkan cahaya dan udara ke dalam ruangan dengan tanaman

Diperbolehkan untuk membuka penutup jendela dan jendela suatu ruangan pada hari Sabat. hal ini dilakukan agar udara segar dan sinar matahari dapat masuk ke dalam ruangan. Tindakan ini diperbolehkan meskipun terdapat pot berisi tanaman dan bunga di dalam ruangan tersebut, karena tujuan seseorang bukanlah untuk kepentingan tanaman-tanaman itu. Menurut ketentuan hukum dasar (halakha), hal ini diperbolehkan bahkan jika tanaman-tanaman tersebut diletakkan di ambang jendela. Meski demikian, sebaiknya bersikap lebih berhati-hati dalam situasi seperti itu. Akan tetapi, jika tanaman-tanaman tersebut berada di bagian lain di dalam ruangan, maka hal ini diperbolehkan sejak awal (lechathilah). Sebaliknya, dilarang membuka penutup rumah kaca tempat bunga dan tanaman tumbuh, karena tujuan utama dari tindakan tersebut adalah demi kepentingan vegetasi di dalamnya agar dapat tumbuh lebih cepat dan lebih baik. Namun, jika seseorang tidak memiliki niat tersebut, maka dalam kasus ini pun diperbolehkan untuk bersikap lebih longgar.

Sumber : Buku Kitzur Shulchan Aruch Hazon Obadiah, hal.210-220

Rivka Nessia








Button

Share:

Melakah Choresh (Membajak) - Sabat Melakah

בס״ד

 Melakah Membajak (Chores)



Sebelum kita mempelajari apa itu Melakah Membajak, saya akan berusaha menjelaskan tentang Av Melakah dan Toldot Melakah. Dalam hukum Yahudi (Halakha), khususnya terkait hukum-hukum Sabat (Shabbat), "Av Melakot" (bentuk jamak: "Avot Melachot") dan "Toldot" (bentuk jamak: "Toldot") merupakan kerangka struktural untuk memahami jenis-jenis "pekerjaan" atau aktivitas kreatif yang dilarang pada hari Sabat.

1. Av Melakah (Kategori "Induk" atau Kategori Utama)

Av Melakhah (secara harfiah berarti "Induk Pekerjaan") adalah kategori utama dari pekerjaan yang dilarang, yang bersumber langsung dari Taurat.
• Asal-usul: Talmud menjelaskan bahwa definisi "pekerjaan" pada hari Sabat didasarkan pada tindakan-tindakan yang diperlukan untuk membangun dan memelihara Mishkan (Kemah Suci portabel di padang gurun). Karena Taurat menempatkan instruksi mengenai Sabat tepat di sebelah instruksi pembangunan Kemah Suci, Rabi bijak kita dimasa lampau menyimpulkan bahwa segala tindakan kreatif yang diperlukan untuk membangun Kemah Suci tersebut dianggap sebagai pekerjaan yang dilarang pada hari Sabat.

2. Toldot (atau "Keturunan" atau Subkategori)

Toldah (secara harfiah berarti "Keturunan" atau "Turunan") adalah kategori pekerjaan sekunder yang secara fisik atau konseptual serupa dengan "Av Melakah".
• Konsep: "Toldah" adalah tindakan yang menghasilkan keluaran fungsional yang persis sama atau menggunakan mekanisme yang sama dengan "Av Melakah" utama, meskipun tindakan tersebut bukan merupakan tindakan yang persis sama dengan yang dilakukan di Kemah Suci (Tabernakel).
• Bobot: Sangat penting untuk dicatat bahwa menurut hukum Alkitab, "Toldah" memiliki tingkat pelanggaran yang sama beratnya dengan "Av Melakah". Melanggar ketentuan "Toldah" dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap hukum Sabat yang bersumber dari Alkitab, bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan pencegahan yang ditetapkan oleh para Rabi.


  • Av Melakah Membajak (Choresh) : Membalik atau melunakkan tanah dengan pisau, cangkul, traktor, bahkan membajak dengan sapi atau alat sejenisnya.
  • Toldot : 1. Menggali Lubang

Seseorang yang menggali lubang—misalnya untuk menyembunyikan emas atau permata—tidak dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Taurat terkait aktivitas konstruksi (melakah membangun), karena tujuannya bukan membuat lubang itu sendiri, melainkan memanfaatkan tanah galiannya. Jika penggalian dilakukan dengan cara yang merusak, semua pihak sepakat bahwa ia tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Taurat, karena tindakan yang bersifat merusak tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hukum Taurat tersebut. Namun, tindakan ini tetap melanggar ketentuan para Rabi. Bahkan jika penggalian dilakukan di lokasi yang tidak merusak tanah sama sekali, sebagian besar ahli hukum Yahudi (Poskim) berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum Taurat, tapi melanggar hukum Rabi.


2. Menyeret benda berat di atas tanah

                                                         foto diambil dari buku Good Shabbos oleh Y.Davidson



Seseorang yang bermaksud membuat alur di tanah ladang bertanggung jawab atas melakah membajak, sedangkan seseorang yang sengaja membuat alur di lantai tanah rumah bertanggung jawab atas melachah membangun. Meskipun demikian, diperbolehkan menyeret tempat tidur, kursi, atau bangku, baik besar maupun kecil, di tanah, selama seseorang tidak bermaksud membuat alur di tanah. Ia tidak perlu khawatir jika hal itu menyebabkan alur di tanah, karena itu tidak disengaja. Taurat hanya melarang melachah yang dilakukan dengan sengaja, bukan akibat yang tidak disengaja dari tindakan seseorang. [Bahkan ketika benda yang dimaksud sangat berat, seseorang boleh menyeretnya di tanah selama niatnya bukan untuk membuat alur. Meskipun dilarang melakukan tindakan yang diperbolehkan yang hasil tak terhindarkannya adalah melakah terlarang (pesik reisha = suatu tindakan yang dilakukan untuk tujuan yang diperbolehkan namun pasti menimbulkan efek samping terlarang yang tidak diinginkan.) bahkan ketika hasil ini bukan niat seseorang dalam melakukan tindakan tersebut, dalam kasus ini, membuat alur saat menyeret benda mungkin tidak dapat dihindari, karena tanah mungkin terlalu keras.]  Jika demikian, ini adalah kasus pesik reisha yang tidak pasti dan adalah diijinkan. Terlebih lagi, meskipun menyeret benda tersebut pasti akan menimbulkan bekas alur, masih ada celah yang membolehkan tindakan ini. Pertama, pembuatan alur tersebut dilakukan dengan cara yang tidak lazim (ke'leahar yad = melakukan suatu melakah dengan cara yang tidak lazim atau berbelit-belit, sering kali untuk menghindari pelanggaran aturan ketat pada hari Sabat). Selain itu, alur yang terbentuk akibat menyeret benda berat di atas tanah pada umumnya dianggap merusak permukaan tanah tersebut. Dengan demikian, pembuatan alur itu dilakukan dengan cara yang bersifat merusak (mekalkel = mengacu pada tindakan destruktif yang dilakukan pada hari Sabat.). Oleh karena itu, kombinasi faktor-faktor ini menjadikannya kasus pesik reisha yang menghasilkan akibat yang tidak diinginkan, yang dilakukan dengan cara yang hanya dilarang menurut hukum kerabian—bahkan pelarangannya menjadi lebih lemah lagi karena sifatnya yang sekaligus mekalkel dan ke'leahar yad (di mana masing-masing faktor tersebut saja sudah cukup untuk menurunkan status larangan dari hukum Taurat menjadi sekadar larangan kerabian). Maka dari itu, tindakan ini diperbolehkan. Hal ini semakin berlaku jika seseorang menyeret benda tersebut di lahan umum atau di lahan pribadi milik orang lain; dalam situasi demikian, kita dapat berasumsi bahwa pemilik lahan tidak akan senang dengan adanya alur yang terbentuk di lahan mereka.


3. Mendorong kereta bayi di permukaan tanah yang tidak beraspal


Oleh karena itu, diperbolehkan mendorong kereta bayi atau stroller di atas pasir atau tanah yang tidak beraspal di reshut ha'rabbim(=ranah publik menurut hukum Yahudi (halakha), yang terutama didefinisikan dalam hukum seputar Sabat dan hukum perbuatan melawan hukum) [di mana terdapat eruv yang dapat diandalkan]. Ini berlaku bahkan untuk stroller ganda yang berat. Sekalipun stroller diputar ke arah yang berbeda dari waktu ke waktu, yang pasti akan menciptakan alur di tanah, hal itu tetap diperbolehkan. Faktor lain yang memungkinkan mendorong stroller di jalan tanah, bahkan dengan cara yang pasti akan menciptakan alur di tanah, adalah bahwa roda tidak menggali tanah, melainkan menekannya ke bawah. Hal ini sama sekali tidak dianggap sebagai melakah. Demikian pula, diperbolehkan mendorong seseorang yang menggunakan kursi roda di jalan tanah atau berpasir.

4. Menyapu rumah atau halaman


Dilarang menyapu permukaan tanah dengan sapu pada hari Sabat. Larangan ini ditetapkan karena adanya kekhawatiran bahwa seseorang mungkin meratakan cekungan atau lubang di tanah. Tindakan demikian di ladang melanggar larangan melachah membajak tanah, sedangkan tindakan serupa di dalam ruangan melanggar larangan melachah membangun. Larangan ini hanya berlaku untuk permukaan tanah yang tidak dilapisi lantai (tanah alami). Sebaliknya, diperbolehkan menyapu lantai rumah (kecuali jika lantainya berupa tanah) atau halaman yang sudah dilapisi paving dengan sapu. [Ini adalah pendapat Maran dalam Shulhan Aruch. Di sisi lain, Rema berpendapat bahwa menyapu rumah yang berlantai pun dilarang. Hal ini dikarenakan pada masa lampau, banyak rumah memiliki lantai tanah. Dengan demikian, muncul kekhawatiran bahwa jika menyapu lantai rumah yang bukan tanah diperbolehkan, orang-orang mungkin akan turut menyapu lantai tanah. Namun, pada masa kini ketika semua rumah memiliki lantai keramik, bahkan Rema pun akan berpendapat bahwa seseorang boleh menyapu lantai pada hari Sabat. Terlebih lagi, ada kemungkinan Rema akan mengizinkan penyapuan halaman yang sudah dilapisi paving/semen. Beliau mungkin setuju bahwa tidak ada alasan untuk melarang hal tersebut hanya karena kekhawatiran orang akan menyapu halaman tanah, mengingat halaman yang dilapisi semen dapat dipandang sebagai perluasan dari rumah itu sendiri, meskipun tidak beratap.

5. Meminta Non-Yahudi untuk menyapu lantai tanah

Diperbolehkan meminta non-Yahudi untuk menyapu lantai tanah pada hari Sabat. Meskipun seorang Yahudi tidak diperbolehkan melakukan hal ini pada hari Sabat, namun karena sebagian kalangan Rishonim (Rishonim = pemimpin rabi terkemuka dan otoritas hukum dalam Yudaisme yang hidup kira-kira antara abad ke-11 hingga ke-15) mengizinkan bahkan orang Yahudi untuk melakukan tugas tersebut, maka diperbolehkan meminta orang non-Yahudi untuk melakukannya [sebagaimana dijelaskan di atas]. Terlebih lagi, kekhawatiran mengenai kemungkinan meratakan bagian tanah yang cekung bukanlah karena seseorang mungkin melakukannya secara sengaja, melainkan karena hal itu akan menjadi akibat yang tak terelakkan dan tidak disengaja dari kegiatan menyapu tersebut (pesik reisha). Diperbolehkan meminta orang non-Yahudi untuk melakukan suatu tindakan yang disertai dengan akibat berupa pesik reisha [sebagaimana dijelaskan di atas].


6. Mengepel Lantai

Dilarang mengepel lantai rumah dengan air pada hari Sabat. Larangan ini ditetapkan karena dikhawatirkan orang akan terdorong untuk membasahi lantai tanah dengan air pada hari Sabat, yang dapat menyebabkan mereka meratakan bagian tanah yang cekung. Chazal (pemimpin Rabi dimasa lampau) tidak melarang kegiatan menyapu lantai pada hari Sabat (menurut Maran dalam Shulchan Aruch, sebagaimana disebutkan di atas) karena menyapu lantai merupakan kebutuhan yang lebih mendesak dibandingkan mengepelnya. Meskipun demikian, jika lantai menjadi kotor, diperbolehkan untuk menuangkan air pada bagian yang kotor tersebut dan singkirkan air menggunakan alat pembersih lantai karet. (Alat pembersih karet tidak menimbulkan masalah terkait tindakan memeras cairan sebagaimana halnya dengan kain lap; tentu saja, seseorang tidak boleh mengepel lantai menggunakan kain lap.) Demikian pula, diperbolehkan untuk menyapu atau menyingkirkan tumpahan cairan menggunakan alat pembersih karet tersebut. Diperbolehkan juga untuk menuangkan air ke atas meja dapur guna membersihkannya. Larangan mengepel lantai tidak berlaku untuk meja dapur.


7. Ketika Non-Yahudi mengepel lantai


Jika seseorang meminta seorang non-Yahudi untuk membersihkan lantai yang kotor dengan air, dan non-Yahudi tersebut menggunakan kain lap basah—sembari memerasnya saat melakukan pekerjaan itu—maka orang Yahudi tersebut tidak perlu memprotes tindakannya, meskipun tindakan memeras kain lap melanggar larangan hari Sabat yang ditetapkan dalam Taurat. Hal ini dikarenakan pekerjaan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan menggunakan alat pembersih lantai karet. Dengan demikian, penggunaan kain lap oleh non-Yahudi tersebut merupakan inisiatifnya sendiri untuk mempermudah pekerjaan, bukan atas instruksi orang Yahudi tersebut.

8. Bermain kelereng dan sejenisnya di tanah

Anak-anak dilarang bermain permainan menggunakan biji-bijian, kelereng, dan sejenisnya di atas tanah yang tidak dilapisi semen. Larangan ini didasari kekhawatiran bahwa mereka mungkin akan meratakan bagian tanah yang cekung untuk membuat jalur tempat menggelindingkan biji-bijian atau kelereng tersebut. Menurut Maran dalam Shulhan Aruch (yang dikutip di atas), permainan semacam itu diperbolehkan jika dilakukan di atas permukaan lantai semen. Menurut Rema (yang dikutip di tempat yang sama), permainan tersebut diperbolehkan jika dilakukan di atas tikar atau permukaan meja. Saat ini, karena semua rumah sudah memiliki lantai keramik, semua pihak sepakat bahwa permainan ini boleh dilakukan di lantai di dalam ruangan. Namun demikian, permainan yang tujuannya adalah untuk mendapatkan benda milik pemain lain tidak boleh dimainkan pada hari Sabat karena hal tersebut menyerupai transaksi.


Anak-anak yang belum mencapai usia bar atau bat mitzvah boleh bermain bekel pada hari Sabat di atas lantai semen. Demikian pula, anak-anak boleh bermain lompat tali di permukaan lantai yang keras atau jalan beraspal. Namun, mereka tidak diperbolehkan bermain lompat tali di atas tanah lunak karena dikhawatirkan dapat meratakan permukaan tanah yang tidak rata.


9. Mengikis lumpur dari kaki

Diperbolehkan membersihkan lumpur dari sepatu atau kaki dengan cara menggosokkannya pada dinding atau lantai yang diperkeras (seperti lantai semen atau ubin). Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan pada permukaan tanah biasa, karena dikhawatirkan tindakan itu dapat meratakan cekungan pada tanah.

10. Memindahkan barang yang disimpan pada hari Sabat

Seseorang yang menyimpan sejumlah barang (misalnya, kotak-kotak berat berisi hasil bumi, tong, atau peti anggur) tidak boleh memindahkannya pada hari Sabat untuk tujuan apa pun yang tidak berkaitan dengan mitzvah. Ini berlaku bahkan untuk barang-barang yang bukan muktzeh, yang dapat dinikmati pada hari Sabat. (Larangan ini karena usaha yang dibutuhkan atau karena melakukannya memperlakukan hari Sabat sebagai hari kerja.) Namun, diperbolehkan untuk memindahkan barang-barang tersebut untuk tujuan yang berkaitan dengan mitzvah (misalnya, ketika seseorang membutuhkan ruang untuk tempat duduk tamu saat bersantap atau untuk tempat duduk murid saat mengikuti pelajaran Taurat). Jika terdapat banyak paket (kotak, karung, tong, dan sebagainya), seseorang hanya boleh memindahkan lima di antaranya. Jika hanya ada lima paket, seseorang hanya boleh memindahkan empat paket dan membiarkan paket kelima tetap di tempatnya. Bagaimanapun juga, seseorang tidak diperbolehkan memindahkan seluruh tumpukan kotak hingga lantai tanah terlihat, demi menghindari kemungkinan meratakan cekungan pada latai ruangan, diperbolehkan untuk memindahkan seluruh stok tersebut. 

11. Buang air di ladang yang sudah dibajak

Dilarang buang air di ladang yang sudah dibajak dan siap untuk ditanami pada hari Sabat. Hal ini dikarenakan seseorang mungkin akan meratakan bagian tanah yang cekung dengan cara melemparkan gumpalan tanah ke dalamnya. Jika ladang tersebut bukan milik sendiri, dilarang buang air di sana bahkan pada hari biasa, karena tindakan tersebut merusak ladang akibat menginjak-injak alur tanah.

12. Menggali kedalam makanan

Larangan menggali tidak berlaku untuk bahan makanan. Oleh karena itu, diperbolehkan mengambil gula atau bahan sejenisnya dari wadah, meskipun tindakan tersebut meninggalkan bekas cekungan. Demikian pula, seseorang boleh mengambil tembakau hisap bahkan dalam jumlah banyak sekaligus, meskipun hal itu meninggalkan bekas cekungan pada sisa tembakau tersebut.



Sumber : Buku Kitzur Sulchan Aruch Hazon Ovadiah hal.200-209
Tulisan ini didekasikan untuk Hilulah Rav.Ovadiah Yosef, z"tl. Tanggal 3 bulan Mar Cheshvan

Rivka Nessia



















Share:

SABAT

בס״ד 

Sabat


 

Hukum Sabat dalam Yudaism bisa dikatakan sangat kompleks, apabila kita tidak berhati-hati dalam segala larangan melakot (pekerjaan yang dilarang dilakukan pada hari Sabat) bisa dikatakan kita melanggar hukum Sabat chas ve shalom lo aleinu (Hashem melarang, jangan terjadi pada kita). Bila melanggar hukum Sabat hukumannya adalah dilempar batu hingga meninggal dan Kareit (jiwanya terpotong dari Sumber-Nya : apakah sumber jiwa kita? Hashem tentu, hukuman lempar batu tentu saja tidak dilakukan saat ini karena tidak ada Bait Suci tapi hukuman Kareit tentu saja masih berlaku karena itu tidak terlihat kasat mata hanya antara Anda dengan Hashem : Keluaran 31:14, Keluaran 35:2) Hukum Sabat ditujukan bagi orang-orang Yahudi, tidak dianjurkan untuk dilakukan bagi orang non Yahudi, selain karena hukumnya sangat kompleks, non Yahudi tidak diperintahkan oleh Hashem untuk melakukannya. 

Oleh karena begitu kompleks hukumnya, saya mempunyai perasaan ciut nyali dalam penulisan hukum Sabat. Sabat tidak hanya berbicara tentang hukum Melakot, juga banyak detail tentang persiapan hari Sabat, apa yang dilakukan selama hari Sabat, setelah Sabat berakhir. Selain itu ada juga hukum tentang Pikuach Nefesh (menyelamatkan kehidupan) dimana Anda dibolehkan untuk melanggar hukum Sabat bila sedang menyelamatkan nyawa dalam bahaya. Juga terdapat hukum Muktzeh (larangan memindahkan barang tertentu) pada hari Sabat. Hukum tentang larangan meminta non Yahudi untuk melakukan suatu melakah (mempunyai arti karena kita dilarang untuk melakukan melakah tertentu maka kita minta tolong non Yahudi untuk melakukannya biasanya kita sebut Amira L'Akum), larangan memainkan alat musik pada hari Sabat, larangan menghasilkan uang pada hari Sabat meskipun itu diluar Melakot, tentu saja dilarang melakukan bisnis di hari Sabat, larangan membaca sesuatu yang biasa kita baca dihari-hari kerja seperti majalah dengan iklan, surat kabar, surat dari pak pos, dll. Larangan mengukur baik timbangan, dan sejenisnya, Larangan mandi dengan air hangat di hari Sabat, Larangan menggunakan deodorant di hari Sabat diperbolehkan menggunakan parfum pada kulit tubuh tapi dilarang disemprotkan pada pakaian. 

Anda mungkin berfikir, aduh mengapa harus repot dengan semua larangan ini? bukankah itu tidak tertulis di Alkitab, mungkin Anda berfikir ini hanya karangan Rabi-rabi saja, ya tentu saja Hashem memerintahkan kita untuk tidak melakukan 39 melakot Sabat, apakah itu yang dimaksud dengan 39 Melakot Sabat? 39 melakhot adalah kategori utama pekerjaan kreatif yang dilarang secara Alkitabiah pada hari Sabat. Kategori-kategori ini diturunkan dari aktivitas yang diperlukan untuk membangun Mishkan (Kemah Suci/Tabernakel) di padang gurun. Ketika Bnei Israel dipadang gurun dan diperintahkan untuk membangun Kemah Suci, Hashem memerintahkan untuk berhenti bekerja membangun Kemah Suci pada hari Sabat, maka hingga saat ini kita tetap menjaga untuk tidak melakukan segala pekerjaan yang dilakukan pada saat di padang gurun yang kita sebut 39 Melakot.

Saat ini saya akan berfokus hanya pada 39 Melakot Sabat, jika memungkinkan saya akan membagikan semua larangan pada hari Sabat bli neder. Karena begitu kompleks dan rumit hukum hari Sabat dibutuhkan waktu yang lama bagi saya untuk berbagi disini, bukan berarti saya ahli dalam tulisan ini dengan berbagi tulisan ini saya sendiri berharap belajar lebih dalam lagi. Saya harap Anda bersabar dalam membaca bagi yang mempunyai hobi membaca, saya akan bagikan disini per melakah, karena zaman telah berubah dari hobi membaca, audience lebih tertarik kepada gambar visual video.

Apa saja 39 Melakot?

1. Choresh (Membajak)

2. Zoreah (Menabur/Menanam)

3. Kotzair (Memanen/Memotong)

4. Me'amer (Mengmpulkan/Mengikat)

5. Dosh (Merontokkan)

6. Zoreh (Mengipasi/Mengirik)

7. Borer (Memilah/Memisahkan)

8. Token (Menggiling)

9. Merakeid (Mengayak)

10. Lash (Menguleni)

11. Bisul (Memanggang/Memasak)

Anda mungkin bertanya apa hubungan ke-11 Melakot diatas dengan pembangunan Kemah Suci? 11 Melakot diatas adalah berhubungan dengan pembuatan roti, didalam Kemah Suci, terdapat Meja Sajian yang diatasnya diharuskan diletakkan 12 bongkah roti. Maka 11 Melakot diatas berhubungan dengan pembuatan roti, dan diharuskan untuk beristirahat 11 Melakot di hari Sabat.

12. Gozez (Mencukur/Memotong bulu)

13. Melabain (Memutihkan/Mencuci)

14. Menapetz (Mengurai/Menyisir)

15. Tzoveya (Mewarnai)

16. Toveh (Memintal)

17. Meisach (Memasang benang pada alat pintal)

18. Oseh Shtei Batei Nirin (Membuat dua simpul)

19. Oreig (Menenun)

20. Potzea (Menguraikan/Memisahkan benang)

21. Kosheir (Mengikat simpul)

22. Matir (Melepas simpul)

23. Tofair (Menjahit)

24. Koreah (Merobek)

Ke-13 Melakot diatas berhubungan dengan pembuatan kain, bila Anda bertanya apa hubungannya dengan pembuatan Kemah Suci? Jawaban atas pertanyaan ini adalah kain ini diperlukan untuk tirai atau gorden dari Kemah Suci.

25. Tzod (Menjebak)

26. Sochet (Menyembelih)

27. Mafshit (Menguliti)

28. Me'abaid (Menyamak)

29. Memachaik (Menghaluskan)

30. Mesairtait (Menggambar garis)

31. Mechateich (Memotong/Membentuk)

Ke-7 Melakot diatas berhubungan dengan pembuatan tirai atau gorden Kemah Suci terbuat dari kulit binatang.

32. Kotaiv (Menulis)

33. Mochaik (Menghapus)

Dua melakot diatas berhubungan dengan tiang dari Kemah Suci

34. Boneh (Membangun)

35. Sotair (Meruntuhkan)

Dua Melakot diatas sangat jelas berhubungan dengan Memasang dan membongkar Kemah Suci

36. Mechabeh (Memadamkan api)

37. Mavir (Menyalakan api)

38. Makeh Bepatish (arti secara harafiah memukul dengan palu)

39. Hotza'ah (Trasfer/Memindahkan)

Empat Melakot diatas adalah berhubungan sentuhan akhir pembuatan Kemah Suci.

Demikianlah 39 Melakot yang dilarang dilakukan pada hari Sabat, saya akan berusaha menjelaskan satu persatu Melakah diatas semoga bermanfaat bagi pembaca. (Bersambung....Melakah 1)


Rivka Nessia



Share:

Kategori

Kehidupan Setelah Kematian

Konser Musik Yahudi

Video Belajar Taurat

Kebahagiaan di Bulan Adar

Pages