בס״ד
Melakah Membajak (Chores)
- Av Melakah Membajak (Choresh) : Membalik atau melunakkan tanah dengan pisau, cangkul, traktor, bahkan membajak dengan sapi atau alat sejenisnya.
- Toldot : 1. Menggali Lubang
Seseorang yang menggali lubang—misalnya untuk menyembunyikan emas atau permata—tidak dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Taurat terkait aktivitas konstruksi (melakah membangun), karena tujuannya bukan membuat lubang itu sendiri, melainkan memanfaatkan tanah galiannya. Jika penggalian dilakukan dengan cara yang merusak, semua pihak sepakat bahwa ia tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Taurat, karena tindakan yang bersifat merusak tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hukum Taurat tersebut. Namun, tindakan ini tetap melanggar ketentuan para Rabi. Bahkan jika penggalian dilakukan di lokasi yang tidak merusak tanah sama sekali, sebagian besar ahli hukum Yahudi (Poskim) berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum Taurat, tapi melanggar hukum Rabi.
2. Menyeret benda berat di atas tanah
foto diambil dari buku Good Shabbos oleh Y.Davidson
Seseorang yang bermaksud membuat alur di tanah ladang bertanggung jawab atas melakah membajak, sedangkan seseorang yang sengaja membuat alur di lantai tanah rumah bertanggung jawab atas melachah membangun. Meskipun demikian, diperbolehkan menyeret tempat tidur, kursi, atau bangku, baik besar maupun kecil, di tanah, selama seseorang tidak bermaksud membuat alur di tanah. Ia tidak perlu khawatir jika hal itu menyebabkan alur di tanah, karena itu tidak disengaja. Taurat hanya melarang melachah yang dilakukan dengan sengaja, bukan akibat yang tidak disengaja dari tindakan seseorang. [Bahkan ketika benda yang dimaksud sangat berat, seseorang boleh menyeretnya di tanah selama niatnya bukan untuk membuat alur. Meskipun dilarang melakukan tindakan yang diperbolehkan yang hasil tak terhindarkannya adalah melakah terlarang (pesik reisha = suatu tindakan yang dilakukan untuk tujuan yang diperbolehkan namun pasti menimbulkan efek samping terlarang yang tidak diinginkan.) bahkan ketika hasil ini bukan niat seseorang dalam melakukan tindakan tersebut, dalam kasus ini, membuat alur saat menyeret benda mungkin tidak dapat dihindari, karena tanah mungkin terlalu keras.] Jika demikian, ini adalah kasus pesik reisha yang tidak pasti dan adalah diijinkan. Terlebih lagi, meskipun menyeret benda tersebut pasti akan menimbulkan bekas alur, masih ada celah yang membolehkan tindakan ini. Pertama, pembuatan alur tersebut dilakukan dengan cara yang tidak lazim (ke'leahar yad = melakukan suatu melakah dengan cara yang tidak lazim atau berbelit-belit, sering kali untuk menghindari pelanggaran aturan ketat pada hari Sabat). Selain itu, alur yang terbentuk akibat menyeret benda berat di atas tanah pada umumnya dianggap merusak permukaan tanah tersebut. Dengan demikian, pembuatan alur itu dilakukan dengan cara yang bersifat merusak (mekalkel = mengacu pada tindakan destruktif yang dilakukan pada hari Sabat.). Oleh karena itu, kombinasi faktor-faktor ini menjadikannya kasus pesik reisha yang menghasilkan akibat yang tidak diinginkan, yang dilakukan dengan cara yang hanya dilarang menurut hukum kerabian—bahkan pelarangannya menjadi lebih lemah lagi karena sifatnya yang sekaligus mekalkel dan ke'leahar yad (di mana masing-masing faktor tersebut saja sudah cukup untuk menurunkan status larangan dari hukum Taurat menjadi sekadar larangan kerabian). Maka dari itu, tindakan ini diperbolehkan. Hal ini semakin berlaku jika seseorang menyeret benda tersebut di lahan umum atau di lahan pribadi milik orang lain; dalam situasi demikian, kita dapat berasumsi bahwa pemilik lahan tidak akan senang dengan adanya alur yang terbentuk di lahan mereka.
4. Menyapu rumah atau halaman
Dilarang menyapu permukaan tanah dengan sapu pada hari Sabat. Larangan ini ditetapkan karena adanya kekhawatiran bahwa seseorang mungkin meratakan cekungan atau lubang di tanah. Tindakan demikian di ladang melanggar larangan melachah membajak tanah, sedangkan tindakan serupa di dalam ruangan melanggar larangan melachah membangun. Larangan ini hanya berlaku untuk permukaan tanah yang tidak dilapisi lantai (tanah alami). Sebaliknya, diperbolehkan menyapu lantai rumah (kecuali jika lantainya berupa tanah) atau halaman yang sudah dilapisi paving dengan sapu. [Ini adalah pendapat Maran dalam Shulhan Aruch. Di sisi lain, Rema berpendapat bahwa menyapu rumah yang berlantai pun dilarang. Hal ini dikarenakan pada masa lampau, banyak rumah memiliki lantai tanah. Dengan demikian, muncul kekhawatiran bahwa jika menyapu lantai rumah yang bukan tanah diperbolehkan, orang-orang mungkin akan turut menyapu lantai tanah. Namun, pada masa kini ketika semua rumah memiliki lantai keramik, bahkan Rema pun akan berpendapat bahwa seseorang boleh menyapu lantai pada hari Sabat. Terlebih lagi, ada kemungkinan Rema akan mengizinkan penyapuan halaman yang sudah dilapisi paving/semen. Beliau mungkin setuju bahwa tidak ada alasan untuk melarang hal tersebut hanya karena kekhawatiran orang akan menyapu halaman tanah, mengingat halaman yang dilapisi semen dapat dipandang sebagai perluasan dari rumah itu sendiri, meskipun tidak beratap.
Diperbolehkan meminta non-Yahudi untuk menyapu lantai tanah pada hari Sabat. Meskipun seorang Yahudi tidak diperbolehkan melakukan hal ini pada hari Sabat, namun karena sebagian kalangan Rishonim (Rishonim = pemimpin rabi terkemuka dan otoritas hukum dalam Yudaisme yang hidup kira-kira antara abad ke-11 hingga ke-15) mengizinkan bahkan orang Yahudi untuk melakukan tugas tersebut, maka diperbolehkan meminta orang non-Yahudi untuk melakukannya [sebagaimana dijelaskan di atas]. Terlebih lagi, kekhawatiran mengenai kemungkinan meratakan bagian tanah yang cekung bukanlah karena seseorang mungkin melakukannya secara sengaja, melainkan karena hal itu akan menjadi akibat yang tak terelakkan dan tidak disengaja dari kegiatan menyapu tersebut (pesik reisha). Diperbolehkan meminta orang non-Yahudi untuk melakukan suatu tindakan yang disertai dengan akibat berupa pesik reisha [sebagaimana dijelaskan di atas].
6. Mengepel Lantai
Dilarang mengepel lantai rumah dengan air pada hari Sabat. Larangan ini ditetapkan karena dikhawatirkan orang akan terdorong untuk membasahi lantai tanah dengan air pada hari Sabat, yang dapat menyebabkan mereka meratakan bagian tanah yang cekung. Chazal (pemimpin Rabi dimasa lampau) tidak melarang kegiatan menyapu lantai pada hari Sabat (menurut Maran dalam Shulchan Aruch, sebagaimana disebutkan di atas) karena menyapu lantai merupakan kebutuhan yang lebih mendesak dibandingkan mengepelnya. Meskipun demikian, jika lantai menjadi kotor, diperbolehkan untuk menuangkan air pada bagian yang kotor tersebut dan singkirkan air menggunakan alat pembersih lantai karet. (Alat pembersih karet tidak menimbulkan masalah terkait tindakan memeras cairan sebagaimana halnya dengan kain lap; tentu saja, seseorang tidak boleh mengepel lantai menggunakan kain lap.) Demikian pula, diperbolehkan untuk menyapu atau menyingkirkan tumpahan cairan menggunakan alat pembersih karet tersebut. Diperbolehkan juga untuk menuangkan air ke atas meja dapur guna membersihkannya. Larangan mengepel lantai tidak berlaku untuk meja dapur.
7. Ketika Non-Yahudi mengepel lantai
Anak-anak dilarang bermain permainan menggunakan biji-bijian, kelereng, dan sejenisnya di atas tanah yang tidak dilapisi semen. Larangan ini didasari kekhawatiran bahwa mereka mungkin akan meratakan bagian tanah yang cekung untuk membuat jalur tempat menggelindingkan biji-bijian atau kelereng tersebut. Menurut Maran dalam Shulhan Aruch (yang dikutip di atas), permainan semacam itu diperbolehkan jika dilakukan di atas permukaan lantai semen. Menurut Rema (yang dikutip di tempat yang sama), permainan tersebut diperbolehkan jika dilakukan di atas tikar atau permukaan meja. Saat ini, karena semua rumah sudah memiliki lantai keramik, semua pihak sepakat bahwa permainan ini boleh dilakukan di lantai di dalam ruangan. Namun demikian, permainan yang tujuannya adalah untuk mendapatkan benda milik pemain lain tidak boleh dimainkan pada hari Sabat karena hal tersebut menyerupai transaksi.
Anak-anak yang belum mencapai usia bar atau bat mitzvah boleh bermain bekel pada hari Sabat di atas lantai semen. Demikian pula, anak-anak boleh bermain lompat tali di permukaan lantai yang keras atau jalan beraspal. Namun, mereka tidak diperbolehkan bermain lompat tali di atas tanah lunak karena dikhawatirkan dapat meratakan permukaan tanah yang tidak rata.
9. Mengikis lumpur dari kaki
Diperbolehkan membersihkan lumpur dari sepatu atau kaki dengan cara menggosokkannya pada dinding atau lantai yang diperkeras (seperti lantai semen atau ubin). Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan pada permukaan tanah biasa, karena dikhawatirkan tindakan itu dapat meratakan cekungan pada tanah.
Seseorang yang menyimpan sejumlah barang (misalnya, kotak-kotak berat berisi hasil bumi, tong, atau peti anggur) tidak boleh memindahkannya pada hari Sabat untuk tujuan apa pun yang tidak berkaitan dengan mitzvah. Ini berlaku bahkan untuk barang-barang yang bukan muktzeh, yang dapat dinikmati pada hari Sabat. (Larangan ini karena usaha yang dibutuhkan atau karena melakukannya memperlakukan hari Sabat sebagai hari kerja.) Namun, diperbolehkan untuk memindahkan barang-barang tersebut untuk tujuan yang berkaitan dengan mitzvah (misalnya, ketika seseorang membutuhkan ruang untuk tempat duduk tamu saat bersantap atau untuk tempat duduk murid saat mengikuti pelajaran Taurat). Jika terdapat banyak paket (kotak, karung, tong, dan sebagainya), seseorang hanya boleh memindahkan lima di antaranya. Jika hanya ada lima paket, seseorang hanya boleh memindahkan empat paket dan membiarkan paket kelima tetap di tempatnya. Bagaimanapun juga, seseorang tidak diperbolehkan memindahkan seluruh tumpukan kotak hingga lantai tanah terlihat, demi menghindari kemungkinan meratakan cekungan pada latai ruangan, diperbolehkan untuk memindahkan seluruh stok tersebut.
Larangan menggali tidak berlaku untuk bahan makanan. Oleh karena itu, diperbolehkan mengambil gula atau bahan sejenisnya dari wadah, meskipun tindakan tersebut meninggalkan bekas cekungan. Demikian pula, seseorang boleh mengambil tembakau hisap bahkan dalam jumlah banyak sekaligus, meskipun hal itu meninggalkan bekas cekungan pada sisa tembakau tersebut.
















.jpg)






