• Purim

    Purim adalah Hari Raya yang penuh Kebahagiaan dan Sukacita

  • Pesach atau Paskah

    Paskah 2022 akan dirayakan dari 15 April - 23 April

  • Pesach atau Paskah

    Pesach berarti Melewati ketika Tuhan melewati rumah Yahudi di Mesir ketika membunuh anak Sulung di Mesir

  • Pesach atau Paskah

    Pesach dibagi menjadi dua Hari Raya itu sendiri di awal dan akhir dan hari perantara yang disebut Chol Hamoed

  • Pesach atau Paskah

    Pesach juga berarti tidak ada Chametz di rumah kita

Melakah Memanen/Memotong (Kotzeir)

בס״ד 

Melakah Memanen/Memotong (Kotzeir)

Av Melakah Kotzeir adalah memotong atau melepaskan tanaman, dahan, atau buah dari sumber pertumbuhannya menggunakan alat (seperti sabit atau pisau).

Intisari Dari Melakah :

Seseorang yang menuai biji-bijian, memanen kacang-kacangan, kurma, zaitun, atau buah ara, ataupun melepaskan apa pun yang tumbuh dari bumi baik untuk dikonsumsi manusia, hewan, maupun dari pohon yang tidak berbuah dianggap bertanggung jawab atas av melachah (kategori tindakan utama) yang sama, yaitu memanen. Semua tindakan ini memiliki tujuan yang sama, yakni melepaskan sesuatu yang tumbuh dari tanah. Jumlah yang disyaratkan agar seseorang dianggap melanggar melachah menuai menurut hukum Taurat bergantung pada tujuan penggunaan hasil bumi atau tanaman yang dipetik tersebut. Jika ditujukan untuk konsumsi manusia, seseorang dianggap melanggar jika memanen dalam volume yang setara dengan buah ara kering (sepertiga dari volume sebutir telur, atau sekitar 18 gram). Jika ditujukan untuk konsumsi hewan, seseorang dianggap melanggar jika memanen dalam jumlah yang dapat memenuhi mulut seorang anak kecil. Jika seseorang memetik kayu untuk bahan bakar api, ia dianggap melanggar jika jumlah kayu yang diambil cukup untuk memasak sesuatu yang volumenya setara dengan buah ara kering atau sebutir telur ayam. Seseorang yang memetik dalam jumlah kurang dari ketentuan tersebut tidak dianggap melanggar melachah menurut hukum Taurat, namun ia tetap melanggar larangan yang ditetapkan oleh para rabi.


Toldot Melachah : 1. Memetik dengan tangan


Seseorang yang memisahkan sesuatu yang sedang tumbuh dari tanah dengan menggunakan tangan dianggap melanggar toladah (turunan) dari melachah (kategori aktivitas utama) memanen. Oleh karena itu, seseorang yang memetik bunga dari pohon dianggap melanggar ketentuan ini. Demikian pula, seseorang dianggap melanggar jika memetik dengan tangan, bahkan terhadap tanaman yang biasanya dipanen dengan menggunakan alat.


2. Memetik dengan tangan kiri atau mulut.


Seseorang dianggap bertanggung jawab jika memetik hasil bumi dengan tangan, baik menggunakan tangan kiri maupun tangan kanan. Para Poskim (ahli hukum Yahudi) memperdebatkan apakah seseorang yang memetik buah dengan mulutnya melanggar larangan melachah (aktivitas terlarang) memanen yang ditetapkan oleh Taurat. Sebagian berpendapat bahwa tindakan ini merupakan penyimpangan dari cara yang lazim (shinui) dan hanya dilarang berdasarkan hukum para rabi. Namun, menurut halachah (hukum Yahudi), tindakan ini tetap melanggar larangan yang ditetapkan oleh Taurat. Oleh karena itu, jika seseorang perlu memetik buah atau sayuran untuk seorang ibu yang sedang bersalin atau baru saja melahirkan (yang dianggap berada dalam kondisi yang mengancam jiwa), tidak perlu melakukan penyimpangan dari cara yang lazim; buah atau sayuran tersebut boleh dipetik dengan tangan. Meski demikian, langkah yang lebih baik adalah bersikap lebih ketat dengan menggunakan mulut, sesuai dengan pendapat yang menyatakan bahwa cara ini mengurangi tingkat pelanggaran larangan tersebut. Ketentuan ini hanya berlaku bagi ibu yang baru melahirkan. Sebaliknya, jika seseorang perlu memetik buah atau sayuran demi kepentingan orang yang sakit parah (dalam kondisi yang mengancam jiwa), tidak perlu menggunakan mulut; buah atau sayuran tersebut boleh dipetik dengan tangan sebagaimana cara yang lazim.


3. Memetik Jamur

Lumut yang tumbuh di wadah karena kelembapannya dianggap "melekat" pada wadah tersebut dengan cara yang sama seperti tumbuh-tumbuhan melekat pada tanah. Orang yang melepaskan lumut dari wadah tersebut bertanggung jawab atas tindakan melepaskan suatu entitas dari tempat pertumbuhannya, yang merupakan toladah panen. Demikian pula, orang yang melepaskan jamur dari tempat pertumbuhannya bertanggung jawab atas tindakan tersebut.


4. Tanaman di dalam pot bunga berlubang


Seseorang yang memisahkan bagian mana pun dari tanaman yang tumbuh di dalam pot berlubang pada hari Sabat dianggap melanggar larangan Taurat terkait aktivitas "menuai" (sebuah pot, bahkan yang memiliki lubang seukuran akar kecil, tetap dianggap sebagai pot berlubang). Hal ini berlaku meskipun pot tersebut tidak diletakkan di atas tanah, melainkan digantung di udara atau diletakkan di atas penyangga; selama lubang tersebut berada tepat di atas tanah, tanaman di dalamnya memiliki status yang sama dengan tanaman yang tumbuh langsung di tanah, sehingga pelakunya dianggap melanggar hukum. Demikian pula, tanaman apa pun yang ditanam di atas atap yang telah diisi dengan tanah dianggap sebagai tanaman yang melekat pada tanah. Seseorang yang memisahkan bagian mana pun dari tanaman yang tumbuh di sana dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Taurat.


4. Tanaman di dalam pot bunga tidak berlubang

Seseorang yang memisahkan bagian mana pun dari tanaman yang tumbuh di dalam pot bunga yang tidak berlubang bukanlah Bertanggung jawab atas melachah (pekerjaan) yang diperintahkan Taurat, yaitu memanen, tetapi melanggar larangan rabbinik. Para Poskim memperdebatkan status tanaman yang tumbuh di dalam pot bunga tanpa lubang, tetapi beberapa bagiannya menjulur ke sisi pot dan menghadap ke tanah. Beberapa berpendapat bahwa tanaman seperti itu menerima nutrisi dari tanah dan dianggap "melekat" pada tanah. Oleh karena itu, orang yang melepaskan bagian mana pun dari tanaman tersebut melanggar melachah yang diperintahkan Taurat, yaitu memanen. Yang lain berpendapat bahwa bahkan dalam kasus seperti itu, tanaman tersebut memiliki status yang sama dengan tanaman apa pun di dalam pot bunga tanpa lubang. Oleh karena itu, orang yang melepaskan bagian mana pun dari tanaman tersebut hanya melanggar larangan rabbinik.

5. Mencium aroma dan memindahkan tanaman yang harum

Pot bunga tempat tumbuh tanaman wangi tidak dianggap muktzeh jika telah disiapkan sebelum Shabbat agar orang dapat menikmati keharumannya. Hal ini berlaku meskipun pot bunga tersebut berisi tanah. Namun, pedoman berikut harus diikuti dengan cermat ketika memindahkannya pada hari Shabbat untuk menghindari pelanggaran melachah melepaskan suatu barang dari tempat tumbuhnya dan melachah menanam: Dilarang memindahkan pot bunga berlubang dari tanah pada hari Sabat untuk meletakkannya di atas dudukan. Demikian pula, dilarang memindahkan pot bunga berlubang dari dudukan pada hari Sabat untuk meletakkannya di tanah. Menurut beberapa Poskim (ahli hukum Yahudi), larangan ini berasal dari ajaran rabi, karena tanaman tersebut menerima nutrisi dari tanah melalui lubang-lubang pada pot bunga tetap dianggap berpengaruh, bahkan ketika pot tersebut diletakkan di atas penyangga yang tidak menyentuh tanah. Namun, menurut Rambam, tindakan-tindakan ini melanggar larangan yang ditetapkan dalam Taurat. Mengangkat pot bunga dari tanah lalu meletakkannya di atas penyangga dianggap melanggar melachah (kategori pekerjaan terlarang) memanen. Sebaliknya, memindahkan pot bunga dari penyangga ke atas tanah dianggap melanggar melachah menanam. Meski demikian, diperbolehkan untuk menggeser pot bunga yang berada di atas tanah dari satu tempat ke tempat lain, asalkan pot tersebut sama sekali tidak diangkat.


6. Memindahkan tanaman di dalam pot tanpa lubang


Dilarang memindahkan pot bunga dari kayu atau tanah liat yang tidak berlubang yang berisi tanaman dari lantai ke atas dudukan. Tindakan ini termasuk dalam kategori melachah memanen. Demikian pula, jika pot bunga tersebut berada di atas dudukan, dilarang memindahkannya dari dudukan tersebut ke atas tanah. Tindakan ini termasuk dalam kategori melachah menanam. Akan tetapi, jika pot bunga yang tidak berlubang itu terbuat dari logam atau kaca (serta berisi tanaman harum yang telah disiapkan sebelum hari Sabat agar aromanya dapat dinikmati), maka diperbolehkan untuk memindahkannya dari tanah ke atas dudukan, atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan tanaman di dalam pot semacam itu tidak memperoleh nutrisi apa pun dari tanah.


7. Pot bunga berlubang yang diletakkan di lantai atau meja

Demikian pula, diperbolehkan untuk memindahkan bahkan pot bunga berlubang (yang berisi tanaman wangi). (Tanaman yang telah disiapkan sebelum hari Sabat agar orang-orang dapat menikmati keharumannya) boleh dipindahkan dari lantai yang bukan berupa tanah—yakni lantai yang memiliki fondasi beton di bawahnya—ke atas sebuah dudukan, atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan lantai semacam itu sama sekali menghalangi tanaman untuk memperoleh nutrisi dari tanah. Demikian pula, ketika sebuah pot tanaman yang berlubang diletakkan di atas meja, meja tersebut memutus hubungan yang menyalurkan nutrisi dari tanah ke tanaman. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk memindahkan pot tanaman tersebut dari satu tempat ke tempat lain di atas meja [namun, dilarang memindahkannya hingga keluar dari permukaan meja].

8. Memetik buah-buahan yang mengering di pohon

Seseorang yang memetik kurma atau buah-buahan lain yang mengering saat masih melekat pada dahan pohon dianggap melakukan melachah (aktivitas terlarang) memanen. Hal ini berlaku meskipun buah-buahan tersebut dalam konteks kenajisan ritual dianggap sudah terpisah dari pohonnya (artinya, buah tersebut telah dikategorikan sebagai "makanan" yang dapat terkena kenajisan ritual). Ketentuan ini hanya berlaku selama tangkai buah tersebut masih basah. Jika tangkai buahnya pun sudah kering, maka seseorang yang memetiknya pada hari Sabat dianggap melanggar larangan yang ditetapkan oleh para Rabi, namun tidak dianggap melakukan melachah yang dilarang secara langsung oleh Taurat.


9. Memetik buah dari dahan yang terputus

Diperbolehkan untuk memetik buah-buahan dari dahan yang telah terpisah dari pohon sebelum hari Sabat, karena dahan tersebut memang sudah terpisah sebelum hari Sabat tiba. Memetik buah dari dahan tidak melanggar larangan memisahkan tumbuh-tumbuhan dari tempat tumbuhnya, karena larangan tersebut tidak berlaku bagi tanaman yang sudah terpisah.


10. Berjalan di atas rumput

Diperbolehkan berjalan di atas rumput pada hari Sabat, baik rumput tersebut dalam keadaan basah maupun kering. Meskipun ada kemungkinan beberapa helai rumput tercabut saat diinjak, hal ini terjadi secara tidak sengaja sehingga diperbolehkan. Bahkan, diperbolehkan pula untuk berlari di atas rumput (untuk tujuan mitzvah atau tujuan lain yang diizinkan, sebagaimana dijelaskan di atas). Hal ini berlaku pula jika rumputnya tinggi; tidak perlu ada kekhawatiran sama sekali mengenai kemungkinan tercabutnya rumput tersebut. Jika ada potongan rumput yang terselip di antara jari-jari kaki saat seseorang bertelanjang kaki, diperbolehkan untuk menyingkirkannya dengan tangan; tidak perlu khawatir bahwa tindakan ini melanggar larangan muktzeh. Demikian pula, diperbolehkan mendorong kereta bayi di atas rumput, tanpa perlu khawatir bahwa rumput mungkin akan tercabut.

Diperbolehkan berjalan di atas rumput, bahkan di tempat yang sudah tersedia trotoar, jika seseorang memang lebih memilih untuk berjalan di atas rumput. Tidak perlu bersikap terlalu ketat.


11. Mencium aroma tumbuhan yang melekat pada tanah

Diperbolehkan mencium aroma dahan hadass (tumbuhan yang beraroma wangi) yang masih melekat pada pohonnya, bahkan sambil memegangnya di tangan. Namun, dilarang mencium aroma buah yang harum dan dapat dimakan (seperti apel atau etrog) selama buah tersebut masih melekat pada pohonnya, karena dikhawatirkan seseorang mungkin lupa dan memetik buah tersebut untuk dimakan.


12. Melafalkan "Birkat Ha'ilanot" pada hari Sabat

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melafalkan "Birkat Ha'ilanot" (berkat yang diucapkan saat melihat pohon buah-buahan yang sedang berbunga pada bulan Nissan) diperbolehkan pada hari Sabat maupun hari Raya Yahudi, karena tidak ada kekhawatiran seseorang akan lupa diri lalu memetik bunga dari pohon tersebut. Meskipun demikian, sebaiknya berkat ini dilafalkan pada hari biasa, selama tidak ada kekhawatiran bahwa penundaan tersebut justru akan membuat seseorang melewatkan kesempatan untuk melafalkan berkat itu sama sekali.


13. Memangkas dahan-dahan harum yang terlepas

Diperbolehkan memindahkan dan menghirup aroma ranting-ranting wangi pada hari Sabat dan mengipasi diri sendiri atau orang lain (baik yang sehat maupun sakit) dengan ranting-ranting tersebut. Jika rantingnya lunak, diperbolehkan memangkasnya agar dapat menghirup aromanya. Bahkan boleh menggunakan pisau untuk melakukannya. Namun, jika karena dahan-dahan tersebut keras, sebaiknya dilakukan pemangkasan secara ketat, yakni hanya dengan menggunakan tangan, bukan pisau. Seseorang yang memilih untuk memangkas dahan yang keras menggunakan pisau dengan tujuan agar dapat mencium aromanya memiliki landasan hukum Yahudi (halakha) yang dapat dipertanggungjawabkan. Diperbolehkan untuk memotong sebagian dari dahan yang harum guna diberikan kepada orang lain; tindakan ini tidak melanggar larangan membuat suatu perkakas pada hari Sabat. (Hal ini berbeda dengan pendapat yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh memotong sedikit bagian dari dahan tersebut demi meningkatkan aromanya.) Namun, dilarang untuk memotong bagian dari dahan yang harum meskipun hanya dengan tangan untuk digunakan sebagai tusuk gigi.


14. Buah-buahan yang jatuh atau dipetik dari pohon pada hari Sabat

Chazal melarang memindahkan atau memakan buah-buahan yang jatuh dari pohon pada hari Sabat selama Sabat itu berlangsung. Ketetapan ini diberlakukan karena kekhawatiran bahwa seseorang mungkin akan memetik buah dari pohon pada hari Sabat. Buah-buahan ini juga muktzeh. Karena buah-buahan tersebut muktzeh ben hashemashot karena larangan memetiknya pada hari Sabat, maka buah-buahan tersebut tetap muktzeh sepanjang hari Sabat. Namun, larangan ini berakhir segera setelah Sabat. Bahkan jika tidak pasti apakah buah-buahan itu jatuh sebelum Sabat atau pada hari Sabat itu sendiri, tetap dilarang untuk memindahkan atau memakan buah-buahan tersebut sampai setelah Sabat. Hal ini karena Buah-buahan dikategorikan sebagai "davar she'yesh lo matirin" (barang terlarang yang pada akhirnya akan menjadi diperbolehkan secara otomatis). Demikian pula, buah-buahan yang dipetik oleh seorang non-Yahudi pada hari Sabat untuk kepentingannya sendiri tidak boleh dimakan atau dipindahkan sampai hari Sabat berakhir. Meskipun terdapat ketidakpastian apakah buah-buahan tersebut dipetik sebelum hari Sabat atau tepat pada hari Sabat, buah-buahan itu tetap dilarang untuk dikonsumsi atau dipindahkan hingga hari Sabat usai. Akan tetapi, buah-buahan tersebut langsung diperbolehkan untuk dikonsumsi segera setelah hari Sabat berakhir. Tidak perlu menunggu tambahan waktu yang disebut "kedei she'ya'asu" (durasi waktu yang diperlukan untuk melakukan tindakan terlarang tersebut, yakni memetik buah), bahkan jika buah itu dipastikan dipetik pada hari Sabat. Jika buah-buahan jatuh dari pohon atau dipetik oleh seorang non-Yahudi pada hari raya (Yom Tov) yang kebetulan jatuh pada hari Jumat, maka buah-buahan tersebut tidak boleh dipindahkan atau dimakan sampai hari Sabat berakhir.


15. Menempatkan hewan agar bisa memakan rumput

Seseorang diperbolehkan menempatkan hewan miliknya agar dapat memakan rumput dari tanah pada hari Sabat. Tidak ada kekhawatiran bahwa tindakan ini akan mendorong seseorang untuk memetik rumput guna memberi makan hewan tersebut, karena memetik rumput merupakan larangan berat dan orang-orang sangat berhati-hati untuk tidak melanggarnya. Akan tetapi, seseorang dilarang menempatkan hewannya untuk memakan rumput yang telah terlepas dari tanah yang termasuk kategori muktzeh dan tidak boleh dipindahkan pada hari Sabat. Larangan ini ditetapkan karena adanya kekhawatiran bahwa seseorang mungkin akan mengambil sebagian rumput tersebut dengan tangannya untuk diberikan kepada hewan itu. Meskipun demikian, diperbolehkan untuk berdiri menghalangi jalan hewan tersebut agar ia tidak bisa berbelok ke arah lain, sehingga hewan itu akan berjalan sendiri menuju tempat di mana rumput yang telah terlepas tersebut berada.


16. Mengambil sarang madu dari sarang lebah

Dilarang mengambil sarang lebah dari sarangnya pada hari Sabat. Karena sarang lebah merupakan tempat tumbuhnya madu, tindakan melepaskan sarang tersebut menyerupai pemisahan suatu benda dari tempat tumbuhnya. Larangan ini bukan berasal dari Taurat, melainkan ditetapkan oleh para rabi, dan berlaku bahkan jika sarang lebah tersebut melekat pada tanah. Jika sarang lebah telah dilepaskan dari sarangnya sebelum hari Sabat, maka diperbolehkan untuk memecah-mecah sarang tersebut pada hari Sabat guna mengkonsumsi madu dari potongan-potongannya. Akan tetapi, seseorang tidak diperbolehkan menghancurkan sarang lebah untuk mengeluarkan madunya. Jika sarang lebah telah dihancurkan sebelum hari Sabat, maka diperbolehkan untuk mengkonsumsi madu yang mengalir darinya pada hari Sabat, meskipun sarang tersebut masih melekat pada sarang lebah aslinya. Namun, seseorang tetap tidak diperbolehkan melepaskan sarang lebah tersebut dari sarangnya.


17. Larangan memanjat pohon

Dilarang memanjat pohon pada hari Sabat. Larangan ini berlaku untuk pohon yang masih segar maupun yang sudah kering, dan diberlakukan karena kekhawatiran bahwa seseorang mungkin akan mematahkan sebagian pohon tersebut atau melanggar melachah yang diperintahkan Taurat, yaitu memanen. Jika seseorang memanjat pohon pada hari Sabat karena tidak mengetahui larangan tersebut, ia boleh turun. Namun, jika seseorang melakukannya dengan melanggar perintah Taurat, ia tidak boleh memanjat pohon tersebut terkait larangan ini, para bijak (Chazal) menetapkan tindakan hukuman berupa larangan untuk turun dari pohon sampai setelah hari Sabat berakhir. Seseorang yang memanjat pohon karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut sebaiknya melompat turun bukan memanjat turun jika hal itu memungkinkan untuk dilakukan. Langkah ini diambil guna menghindari pelanggaran larangan memanfaatkan pohon saat ia turun. Lebih jauh lagi, bagi seseorang yang memanjat pohon dengan sengaja melanggar larangan tersebut yang tidak diperbolehkan turun hingga setelah hari Sabat larangan yang berlaku hanyalah larangan untuk turun dengan cara memanjat. Akan tetapi, jika ia mampu melompat turun, maka ia harus melakukannya. Tindakan ini jauh lebih baik daripada tetap berada di atas pohon sampai hari Sabat berakhir, karena keberadaannya di sana berarti terus melanggar larangan memanfaatkan pohon pada hari Sabat.


Seorang anak yang telah mencapai usia hinuch (3 tahun hingga dibawah umur bar/bat Mitzvah) dan memanjat pohon pada hari Sabat boleh disuruh turun dari pohon meskipun ia memanjatnya dengan melanggar larangan. Hal ini karena tindakan hukuman Chazal (yang disebutkan di bagian sebelumnya) tidak berlaku untuk anak di bawah umur, yang tidak diwajibkan dalam mitzvot.


Seseorang yang memanjat pohon sesaat sebelum dimulainya hari Sabat dan berada di pohon tersebut ketika hari Jumat berganti menjadi Sabat, boleh turun dari pohon. Hal ini karena ia memanjat pohon ketika diizinkan untuk melakukannya. Pendapat lain menyatakan bahwa jika niat awalnya memanjat pohon adalah untuk tetap berada di sana sebagai bentuk penentangan terhadap larangan, ia tidak boleh turun sampai setelah Sabat. Meskipun demikian, menurut pendapat Maran, Shulhan Aruch, dan sebagian besar Poskim, seseorang diperbolehkan turun dari pohon bahkan dalam situasi ini, karena ia memanjat pohon tersebut pada saat tindakan itu masih diperbolehkan. Dalam praktiknya, inilah ketentuan halakha-nya. Seseorang tidak perlu bersikap terlalu ketat dalam masalah ini. "Keketatan" semacam itu justru berujung pada pelanggaran, karena selama orang tersebut tetap berada di atas pohon, ia terus melanggar larangan menggunakan pohon pada hari Sabat.


18. Menggunakan Pohon pada hari Sabat


Dilarang menggunakan pepohonan pada hari Sabat. "Menggunakan" pohon mencakup namun tidak terbatas pada tindakan meletakkan benda di atas pohon atau mengambil benda yang telah diletakkan di atas pohon sebelum hari Sabat dimulai. Bahkan, mengambil benda dari pohon tanpa harus memanjat pohon tersebut tetap dianggap sebagai tindakan "menggunakan" dan oleh karenanya dilarang. Hal ini berlaku pula jika benda tersebut diperlukan untuk melaksanakan suatu mitzvah, seperti shofar. Seseorang tidak diperbolehkan mengambil shofar dari pohon dengan tujuan untuk meniupnya pada perayaan Rosh Hashanah. Akan tetapi, seseorang diperbolehkan meminta bantuan kepada non-Yahudi untuk mengambilnya, karena dalam konteks ini berlaku ketentuan shevut deshevut (larangan rabinik berlapis) untuk tujuan yang berkaitan dengan pelaksanaan mitzvah.

Larangan menggunakan pohon pada hari Sabat hanya berlaku untuk pohon yang tingginya lebih dari tiga tefahim (24-29 cm). Pohon yang tingginya kurang dari tiga tefahim memiliki status seperti tanah, dan boleh digunakan pada hari Sabat. Demikian pula, diperbolehkan menggunakan bagian cabang yang berada dalam tiga lapisan tanah meskipun ketinggiannya kurang dari tiga tefahim lebih tinggi daripada tiga tefahim di atas permukaan tanah. Tentu saja, seseorang boleh menggunakan bagian-bagian batang pohon yang berada dalam jarak tiga tefahim dari permukaan tanah.

Menyentuh pohon pada hari Sabat diperbolehkan. Namun, dilarang bersandar pada pohon pada hari Sabat meskipun hanya dengan ringan jika tindakan tersebut menyebabkan pohon itu bergoyang akibat beban tubuh seseorang. Demikian pula, dilarang bersandar dengan kuat pada pohon pada hari Sabat, meskipun tindakan tersebut sama sekali tidak membuat pohon itu bergoyang.

Sebagaimana seseorang tidak diperbolehkan menggunakan pohon itu sendiri, ia juga tidak diperbolehkan menggunakan "bagian sisi pohon" tersebut. Sebagai contoh, seseorang tidak boleh menyandarkan tangga pada pohon untuk kemudian menaiki tangga itu, karena tindakan ini dianggap sebagai penggunaan sisi pohon. Akan tetapi, penggunaan sisi pohon secara tidak langsung ("sisi dari sisi pohon") diperbolehkan. Sebagai contoh, jika terdapat pasak yang tertanam pada sisi pohon, seseorang boleh menyandarkan tangga pada pasak tersebut. Demikian pula, jika seseorang menggantungkan keranjang atau tas pada pasak itu, diperbolehkan untuk menaruh barang (misalnya buah-buahan) ke dalam keranjang atau tas tersebut, maupun mengambil barang darinya.

Seseorang yang memanjat pohon dengan melanggar larangan dan harus tetap berada di sana hingga setelah hari Sabat (sebagaimana dijelaskan di atas), tidak memiliki status yang sama dengan "bagian-bagian pohon tersebut." Hal ini dikarenakan seseorang tidak kehilangan signifikansinya berbeda dengan benda-benda lain saat ia ditopang oleh pohon. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menyerahkan barang-barang kepadanya (seperti makanan untuk santapan Sabat, buku doa/Siddur, atau kitab Taurat/Humash untuk dibaca, dan sebagainya).

Foto diambil dari buku Good Shabbos foto oleh Y.Davidson


Diperbolehkan untuk bermain ayunan yang digantungkan pada palang yang dipasang di pohon sebelum hari Sabat. Hal ini dianggap sebagai penggunaan tidak langsung terhadap "bagian dari pohon". Namun, hal ini hanya diperbolehkan jika pohon tersebut cukup kuat sehingga tidak bergoyang saat ayunan digunakan. Jika ayunan digantungkan langsung pada pohon itu sendiri, maka tidak diperbolehkan untuk menggunakannya pada hari Sabat, karena hal ini dianggap sebagai penggunaan langsung terhadap "bagian dari pohon".


19. Menggunakan sisi-sisi pohon selama masa ben hashemashot


Larangan menggunakan "sisi pohon" hanya berlaku pada hari Sabat itu sendiri. Meskipun dilarang memanjat atau menggunakan pohon selama Selama periode ben hashemashot, seseorang tetap diperbolehkan memanfaatkan "bagian samping pohon", bahkan jika tidak ada kebutuhan mendesak dan penggunaannya tidak berkaitan dengan pelaksanaan mitzvah. Oleh karena itu, selama ben hashemashot, diperbolehkan untuk menggantungkan suatu benda pada pasak yang tertancap di pohon, atau menaiki tangga yang telah diletakkan di sana pada hari Jumat. [Jika diperlukan untuk tujuan yang berkaitan dengan mitzvah atau dalam keadaan mendesak, seseorang bahkan diperbolehkan memanjat pohon selama ben hashemashot, sebagaimana dijelaskan di atas.]


20. Duduk di atas atau menggunakan rumput

Larangan yang ditetapkan oleh Chazal mengenai penggunaan pohon pada hari Sabat tidak berlaku untuk rumput lunak yang tumbuh di tanah, meskipun tinggi rumput tersebut lebih dari tiga tefachim (24-29 cm). Dengan demikian, diperbolehkan untuk memanfaatkan rumput yang tumbuh di tanah (misalnya, untuk membersihkan diri). Begitu pula, diperbolehkan untuk duduk langsung di atas rumput, atau di atas alas maupun karpet yang diletakkan di atas rumput tersebut. (Lihat juga penjelasan di atas.)


21. Menunggangi hewan

Chazal melarang kegiatan menunggangi hewan pada hari Sabat. Larangan ini ditetapkan karena adanya kekhawatiran bahwa seseorang mungkin akan memotong ranting tipis untuk digunakan sebagai cambuk guna memacu hewan tersebut. Demikian pula, dilarang menaiki kereta yang ditarik oleh hewan, bahkan jika pengemudinya adalah orang lain seorang non-Yahudi. Seseorang yang menaiki hewan pada hari Sabat harus turun darinya, meskipun ia melakukannya dengan melanggar ketetapan tersebut. Demi mempertimbangkan ketidaknyamanan yang dialami hewan itu, Chazal tidak menetapkan aturan agar orang tersebut harus tetap berada di atas hewan itu sampai hari Sabat berakhir.


Hukum yang mengatur tentang memanjat dan menggunakan pepohonan serta menunggangi hewan adalah sama, baik pada hari Sabat maupun Yom Tov (Hari raya Yahudi)


Sumber : Buku Kitzur Sulchan Aruch Hazan Ovadia hal.221-337

Catatan : Halakah tentang Melakah diatas adalah Halakah Separadi yang ada kemungkinan sedikit berbeda dengan Ashkenazi atau Chabad Lubavitz meskipun pada umumnya adalah sama.


Rivka Nessia



















Share:

Melakah Menanam/Menabur (Zoreah)

 ×‘ס״ד

Melakah Menanam/Menabur (Zoreah)


Av Melakah : Menanam benih di tanah atau melakukan aktivitas apa pun yang menyebabkan tanaman tumbuh atau memperkuat pertumbuhan tanaman.

1. Menanam tanaman di dalam Pot


Seseorang yang menanam benih di dalam pot bunga dengan dasar yang berlubang melanggar larangan yang ditetapkan dalam Taurat. Jika pot bunga tersebut tidak berlubang, sebagian orang berpendapat bahwa siapa pun yang menanam benih di dalamnya melanggar larangan yang ditetapkan oleh Taurat. Pihak lain berpendapat bahwa ini hanyalah larangan menurut ketetapan para Rabi. Apakah Halakha (hukum Yahudi) sejalan dengan pendapat yang terakhir ini? Atap yang telah ditimbuni tanah memiliki status yang sama dengan tanah itu sendiri. Seseorang yang menanam benih di sana melanggar larangan yang ditetapkan oleh Taurat.

2. Seseorang yang menanam benih di hari Sabat kemudian membatalkannya

Ada pendapat yang menyatakan bahwa seseorang yang menanam benih di tanah pada hari Sabat namun kemudian kembali dan mengambilnya lagi pada hari yang sama sebelum benih itu sempat berakar tidak dianggap melanggar larangan melakah menanam. Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa ia tetap dianggap melanggar larangan tersebut meskipun ia membatalkan tindakannya di kemudian hari. Alasannya adalah bahwa pelanggaran terhadap larangan menanam terjadi pada saat seseorang meletakkan benih di tempat yang berpotensi memungkinkan benih itu berakar, terlepas dari apakah benih tersebut pada akhirnya benar-benar berakar atau tidak. Oleh karena itu, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran meskipun pelakunya kemudian kembali dan mengambil benih itu.

Toldot :

1. Memangkas pohon atau tanaman

Seseorang yang memangkas pohon dengan cara yang dilakukan para petani yaitu memangkas untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut dianggap melakukan tindakan melakah menanam. Hal ini berlaku meskipun orang tersebut tidak memiliki niat demikian saat melakukannya, karena pemangkasan tersebut pasti akan memacu pertumbuhan pohon menjadi jauh lebih pesat.


2. Menyiram tanaman secara sengaja atau tidak disengaja


Orang yang menyirami benih, tanaman, atau pohon adalah orang yang bertanggung jawab atas toldah penanaman. Hal ini karena menyiram tanaman dapat memacu pertumbuhannya, sama halnya dengan kegiatan menanam. Oleh karena itu, mereka yang bersantap di taman atau perkebunan pada hari Sabat harus berhati-hati agar tidak menumpahkan air atau membasuh tangan di atas tanaman atau tumbuhan yang membutuhkan air. Hal yang sama berlaku untuk cairan lainnya. Meskipun seseorang tidak berniat menyiram tanaman tersebut, tindakan itu secara tak terelakkan akan mengakibatkan penyiraman (dikenal sebagai pesik reisha), sehingga perbuatan tersebut dilarang.

Menyirami tanaman dalam pot pada hari Sabat adalah tindakan yang dilarang, baik bagian dasar pot tersebut berlubang maupun tidak.


3. Mengatur alat penyiram sebelum Sabat

Diperbolehkan untuk mengatur sistem penyiraman pada hari Jumat guna mengairi kebun atau lahan tanaman melalui pipa atau alat penyiram (sprinkler) pada hari Sabat. [Lihat juga bagian di atas.] Demikian pula, diperbolehkan untuk mengatur alat penyiram agar beroperasi pada hari Sabat dengan menghubungkan sistem tersebut ke pengatur waktu (timer) sebelum hari Sabat dimulai, sehingga alat itu akan menyala selama hari Sabat berlangsung dengan sendirinya. Tidak ada kekhawatiran mengenai *Mar'it Ha'ayin* (anggapan orang yang melihat) bahwa alat penyiram tanaman dinyalakan pada hari Sabat.


4. Menyiram Tanaman karena Ketidaktahuan


Seseorang yang menumpahkan air di halaman rumahnya pada hari Sabat, dan kemudian baru mengetahui bahwa ternyata ada benih di tempat tersebut (misalnya, biji gandum yang kebetulan berada di sana), tidak melakukan kesalahan apa pun. Hal ini dikarenakan ia tidak mengetahui keberadaan benih tersebut dan hanya bermaksud membuang air, bukan untuk menyirami benih-benih itu.


5. Penyiraman Tanaman secara Tidak Langsung

Diperbolehkan untuk mencuci tangan atau mencuci peralatan makan di bak cuci yang airnya mengalir melalui pipa ke area yang ditanami tumbuhan. Seseorang tidak perlu khawatir bahwa penggunaan bak cuci tersebut menyebabkan tanaman tersiram pada hari Sabat, karena hal itu bukanlah tujuan dari tindakannya dan terjadi secara tidak langsung. (Seseorang tidak menuangkan air secara langsung ke atas tanah, melainkan air tersebut mencapai tanah setelah mengalir melalui sistem perpipaan. Hal ini dianggap sebagai dampak sekunder dari suatu tindakan, yang dalam hukum disebut sebagai gerama.) [Terlebih lagi, dapat diasumsikan bahwa tanah tempat tanaman tumbuh masih cukup lembap akibat penyiraman yang dilakukan sebelum hari Sabat. Sebagian pihak berpendapat bahwa dalam kasus semacam itu, penyiraman pada hari Sabat tidaklah menjadi masalah, karena hal tersebut sama sekali tidak berkontribusi terhadap pertumbuhan tanaman. Sekalipun hal ini tidak pasti, artinya tanaman yang mendapat manfaat dari penyiraman tidak langsung dan tidak disengaja yang terjadi akibat penggunaan wastafel bukanlah pesik reisha yang tak terhindarkan. Selain itu, paling buruk pun hal itu dapat dianggap sebagai efek pesik reisha yang tidak diinginkan dari tindakan seseorang yang melanggar larangan rabbinik. Sebagian besar Poskim berpendapat bahwa tindakan yang menghasilkan efek seperti itu diperbolehkan.]


6. Mematikan penyemprot air pada hari Sabat


Demikian pula, seseorang yang telah mengaktifkan sistem penyiram (sprinkler) sebelum hari Sabat untuk mengairi ladangnya pada hari Sabat, diperbolehkan untuk memutus aliran air ke masing-masing alat penyiram pada hari Sabat setelah ladang tersebut mendapatkan air yang cukup. Seseorang tidak perlu bersikap terlalu ketat dengan memutus aliran air utama untuk tujuan ini; ia cukup mematikan alat-alat penyiram tersebut satu per satu. Fakta bahwa tekanan air pada alat penyiram yang masih menyala akan meningkat setiap kali satu alat penyiram dimatikan adalah hal yang tidak menjadi masalah, meskipun ini berarti tanaman yang masih diairi akan menerima lebih banyak air sebagai akibat dari tindakan tersebut.


7. Urine dan tanaman

Diperbolehkan membuang air kencing atau buang air kecil di atas rumput atau tanaman pada hari Sabat. Demikian pula, diperbolehkan menuangkan anggur di atas rumput atau tanaman. Ini karena tingkat keasaman cairan ini sedemikian rupa sehingga dapat hampir membakar tanaman dan justru menghambat pertumbuhannya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kondisi alam telah berubah seiring berjalannya waktu. Menurut pandangan ini, urine justru dapat digunakan untuk menyirami tanaman, bahkan berfungsi sebagai pupuk. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk buang air kecil pada tanaman atau lahan yang ditanami. Meskipun halakhah mengikuti pendapat pertama, tetaplah bijaksana untuk berhati-hati agar tidak buang air kecil pada tanaman. Jika memang perlu, seseorang sebaiknya memilih area tanah yang gersang untuk buang air kecil. Hal ini diperbolehkan, bahkan jika urine tersebut nantinya meresap ke dalam tanah dan mencapai tanaman dari titik tersebut.

8. Menjatuhkan benih ke tanah basah

Seseorang harus berhati-hati agar tidak menjatuhkan benih di tanah basah pada hari Sabat. Karena benih pada akhirnya dapat berakar dan tumbuh di tanah basah, orang yang menjatuhkan benih di sana tanpa disadari melakukan melachah menanam. Seseorang yang memberi makan (yang mengandung biji-bijian dan benih) kepada ayamnya pada hari Sabat harus berhati-hati agar tidak menggunakan lebih dari jumlah yang dapat dikonsumsi ayam dalam satu atau dua hari. Namun, tidak ada larangan jika benih dijatuhkan di tanah tempat orang sering berjalan. Ini karena benih tidak dapat tumbuh di sana, karena akan terinjak-injak.

9. Merendam benih di dalam air

Seseorang yang merendam gandum, jelai, atau sejenisnya di dalam air agar benih tersebut mulai berkecambah sehingga dapat tumbuh lebih baik saat ditanam dianggap melakukan toldah  dari aktivitas menanam. Akan tetapi, seseorang diperbolehkan merendam oat di dalam air untuk waktu yang singkat dengan tujuan langsung memberikannya sebagai pakan bagi hewan ternaknya.

10. Tanaman hidroponik

Seseorang yang menempatkan benih ke dalam campuran air dan bahan kimia yang mendukung pertumbuhannya menjadi tanaman pangan (penanaman hidroponik) jelas melanggar suatu larangan yang ditetapkan oleh para rabi. Bahkan, ada kemungkinan bahwa tindakan ini juga melanggar larangan yang ditetapkan dalam Taurat.

11. Menyiram sayuran atau tumbuhan yang telah tercabut.

Diperbolehkan menyirami sayuran berdaun yang telah dicabut dari tanah agar tidak layu, selama sayuran tersebut layak dikonsumsi pada hari Sabat. Hal ini diperbolehkan meskipun seseorang tidak berniat untuk memakannya pada hari Sabat. Demikian pula, diperbolehkan merendam kismis di dalam air pada hari Sabat sama sekali tidak melanggar larangan menanam.

12. Bunga yang sedang mekar saat ditaruh di air

Ada pendapat yang menyatakan bahwa meletakkan bunga mawar atau bunga lainnya ke dalam air pada hari Sabat adalah tindakan yang dilarang, jika kelopak bunga tersebut masih tertutup dan kemungkinan besar akan mekar saat diletakkan di dalam air. Demikian pula, dilarang untuk mengembalikan bunga-bunga tersebut ke dalam vas berisi air pada hari Sabat jika sebelumnya telah dikeluarkan dari sana. Bahkan jika kelopaknya sudah sedikit terbuka dan hanya akan mekar lebih lebar akibat diletakkan di dalam air, seseorang yang bersikap hati-hati dengan tidak mengembalikannya ke dalam air pada hari Sabat patut mendapatkan berkat.

Akan tetapi, jika kelopak bunga sudah mekar sepenuhnya, diperbolehkan untuk menaruhnya di dalam air pada hari Sabat, karena tidak ada kekhawatiran bahwa bunga tersebut akan mekar lebih jauh lagi. Jika seseorang menaruh bunga yang kelopaknya masih tertutup ke dalam air pada hari Sabat, diperbolehkan untuk mengangkatnya dari air guna mencegah bunga tersebut mekar, sekaligus meniadakan dampak terlarang dari tindakan menaruhnya di sana. Diperbolehkan untuk memindahkan vas berisi bunga yang kelopaknya tertutup, asalkan bunga tersebut telah diletakkan di dalam air sebelum hari Sabat tiba. Tidak ada larangan untuk mengatur posisi bunga di dalam vas, selama hal itu tidak dilakukan dengan tujuan agar kelopak bunganya mekar. Semua ketentuan di atas sejalan dengan pandangan pihak yang menganggap bahwa menaruh bunga yang kelopaknya tertutup ke dalam air pada hari Sabat adalah tindakan yang bermasalah. Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh dilakukan sejak awal (lechathilah). Dalam praktiknya, adalah tindakan yang tepat untuk mengikuti pandangan yang lebih ketat; namun, mereka yang memilih pandangan lebih longgar yang mengizinkan tindakan ini tetap memiliki landasan hukum Yahudi yang dapat dipertanggungjawabkan.


13. Memasukkan cahaya dan udara ke dalam ruangan dengan tanaman

Diperbolehkan untuk membuka penutup jendela dan jendela suatu ruangan pada hari Sabat. hal ini dilakukan agar udara segar dan sinar matahari dapat masuk ke dalam ruangan. Tindakan ini diperbolehkan meskipun terdapat pot berisi tanaman dan bunga di dalam ruangan tersebut, karena tujuan seseorang bukanlah untuk kepentingan tanaman-tanaman itu. Menurut ketentuan hukum dasar (halakha), hal ini diperbolehkan bahkan jika tanaman-tanaman tersebut diletakkan di ambang jendela. Meski demikian, sebaiknya bersikap lebih berhati-hati dalam situasi seperti itu. Akan tetapi, jika tanaman-tanaman tersebut berada di bagian lain di dalam ruangan, maka hal ini diperbolehkan sejak awal (lechathilah). Sebaliknya, dilarang membuka penutup rumah kaca tempat bunga dan tanaman tumbuh, karena tujuan utama dari tindakan tersebut adalah demi kepentingan vegetasi di dalamnya agar dapat tumbuh lebih cepat dan lebih baik. Namun, jika seseorang tidak memiliki niat tersebut, maka dalam kasus ini pun diperbolehkan untuk bersikap lebih longgar.

Sumber : Buku Kitzur Shulchan Aruch Hazon Obadiah, hal.210-220

Rivka Nessia








Button

Share:

Kategori

Kehidupan Setelah Kematian

Konser Musik Yahudi

Video Belajar Taurat

Kebahagiaan di Bulan Adar

Pages